REALINVESTIGASI.COM – Purbalingga — (3/11/2025) Warga Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, mempertanyakan proyek pengaspalan di RT 7 RW 9 Dusun 2 yang berjalan tanpa papan informasi. Di lapangan hanya tampak alat berat dan pekerja meratakan aspal, namun tidak ada keterangan sumber dana, volume pekerjaan, maupun nama pelaksana.
Pekerjaan Tanpa Papan Informasi
Ketiadaan plang proyek membuat publik kesulitan mengetahui siapa penanggung jawab kegiatan. Seorang pekerja menyebut dirinya tidak mengetahui detail proyek.
“Saya cuma kerja. Pemborongnya Pak Lujeng, tapi beliau lagi tidak di lokasi,” ujarnya singkat.
Suara Warga
Rohmin, warga setempat, mengapresiasi perbaikan jalan tetapi tetap meminta keterbukaan.
“Kami senang jalan diperbaiki, tapi tidak ada penjelasan ini proyek siapa. Mudah-mudahan aspalnya bisa sampai ke pertigaan, karena di sana juga rusak,” kata Rohmin, Kamis (3/11/2025).
Aspek Transparansi dan Aturan
Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek yang menggunakan dana publik (APBD/APBDes/sumber lain) pada umumnya wajib memasang papan informasi proyek di lokasi. Papan ini memuat asal dana, nilai anggaran, volume, serta pelaksana pekerjaan sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas.
Klarifikasi Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait mengenai asal-usul pendanaan dan pihak pelaksana proyek pengaspalan di Pengadegan—apakah bersumber dari dana desa, bantuan kabupaten, atau program lainnya. Minimnya informasi dikhawatirkan memicu kecurigaan publik dan menghambat pengawasan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan.
Catatan Redaksi
Ketiadaan papan proyek bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa identitas yang jelas, akuntabilitas sulit ditagih. Redaksi mendorong pemangku kebijakan segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan “proyek gelap” dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Reporter: Hendra W.
Editor: Tim REAL INVESTIGASI
0 Komentar