Peredaran Obat Keras Daftar G Dengan Modus COD Marak di Depok, Satu Lokasi Diduga Jadi Pusat Penjualan

penjualan obat keras daftar G atau pil koplo secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD)

REALINVESTIGASI.COM - DEPOK – Praktik penjualan obat keras daftar G atau pil koplo secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Kota Depok, Jawa Barat. Diduga, sebuah lokasi di samping warung sembako dekat SPBU Cipayung menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan warga karena efeknya menyerupai narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

Penjualan Terbuka di Lokasi Tertentu

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, seorang penjual bernama Renal diketahui menjual berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta resep dokter berwenang.

Penjualan dilakukan secara terbuka dengan menyamarkan transaksi COD di depan toko yang tampak tidak lagi beroperasi. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum maupun warga sekitar.

Pengakuan Penjual dan Dugaan Jaringan

Saat dikonfirmasi pada Minggu (2/11/2025), Renal membenarkan adanya aktivitas penjualan tersebut. Ia mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali.

“Saya hanya disuruh jualan saja,” ujar Renal.

Dalam kesempatan yang sama, Renal sempat mencoba memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada awak media sebagai bentuk “koordinasi”, namun tawaran tersebut ditolak.

Bahaya dan Ancaman Hukuman

Peredaran bebas obat keras Golongan G dinilai sangat merusak karena efek sampingnya menyerupai narkoba, menurunkan kesadaran, dan berpotensi memicu tindakan kriminal.

Pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

  • Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
  • Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
  • Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Desakan Tindakan Tegas dari Aparat

Warga dan awak media mendesak Polres Metro Depok, BPOM, serta Dinas Kesehatan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah penyegelan lokasi dan penangkapan pihak-pihak yang terlibat diharapkan segera dilakukan guna mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal dan dampak sosial yang ditimbulkannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai tindak lanjut atas aktivitas ilegal tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar