REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA - Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait kasus penganiayaan berat yang berujung kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Korban bernama Muhromi Dasmin (80), warga Desa Siwarak, meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, Sarno (43), yang tinggal serumah. Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.
Pelaku Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
“Dari hasil olah TKP sekaligus penelitian yang dilakukan, kami menemukan fakta pelaku diduga dalam kondisi gangguan kejiwaan. Hal tersebut sesuai dengan rekam medis, pelaku pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ungkap AKBP Achmad Akbar.
Kapolres menambahkan, penyidik mengalami kesulitan menggali keterangan dari pelaku karena menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Saat dimintai keterangan mengenai identitas dan usia, pelaku tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.
“Pelaku sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi lebih lanjut,” jelasnya.
Koordinasi dengan Aparat Hukum dan Pemerintah Daerah
Proses penyidikan masih berjalan. Polres Purbalingga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan kondisi kejiwaannya.
“Ini merupakan peristiwa ketiga di tindak pidana dengan pelaku orang dengan gangguan jiwa. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah preventif,” kata Kapolres.
AKBP Achmad Akbar mengungkapkan, berdasarkan data Puskesmas di Kabupaten Purbalingga, terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap ada upaya kolektif untuk memberikan penanganan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warga dengan gangguan jiwa kronis yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Langkah Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan mitigasi dan pendataan terhadap ribuan warga dengan gangguan kejiwaan tersebut.
“Kami juga akan menggandeng pemerintah desa untuk memastikan data warga dengan gangguan kejiwaan dan menentukan penanganan yang sesuai,” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Purbalingga menegaskan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum sambil menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku dari Rumah Sakit Jiwa Banyumas.

0 Komentar