TANGGAMUS, |REAL INVESTIGASI// — Bau busuk korupsi kembali menyelinap dari balik dinding sekolah. Kali ini, aroma itu tercium tajam dari SMP Negeri 1 Gisting, Kabupaten Tanggamus, yang diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP mengungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah. Dana publik yang seharusnya menjadi penopang pendidikan anak bangsa, justru diduga dijadikan “ladang basah” bagi segelintir pihak.
“Semua arah menunjukkan praktik korupsi. Oknum kepala sekolah jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Ini penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas pimpinan tim investigasi, Sabtu (1/11/2025).
Jejak Uang Negara yang Menguap
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan aliran dana mencurigakan pada pos pengembangan perpustakaan dan kegiatan operasional sekolah. Angkanya tidak main-main:
-
Tahun 2023: Rp14.400.000 dan Rp102.907.000
-
Tahun 2024: Rp18.600.000 dan Rp120.456.000
Lebih parah lagi, pada 2023 sekolah ini tercatat mengembalikan Rp30.440.900 ke BPK karena ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan. Fakta ini menegaskan—ada yang tidak beres dalam tata kelola keuangan di tubuh SMPN 1 Gisting.
(Iklan: [Pasang iklan Anda di sini – jangkau ribuan pembaca di seluruh Indonesia!])
Kepala Sekolah Bungkam, Diduga Sengaja Menghindar
Upaya konfirmasi dari awak media dan LSM berakhir buntu. Kepala sekolah yang diminta klarifikasi justru memilih diam.
“Mereka seperti alergi wartawan. Saat ditanya soal laporan pertanggungjawaban, jawabnya hanya ‘sudah diaudit Inspektorat’. Tapi begitu digali lebih dalam, langsung diam seribu bahasa,” ungkap perwakilan LSM KPK TIPIKOR DPP.
Sikap bungkam itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pendidikan membuka data penggunaan dana publik.
LSM dan Media Bersatu: Siap Tempuh Jalur Hukum
Lantaran tak ada itikad baik dari pihak sekolah, Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP memastikan akan membawa kasus ini ke Kementerian Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini uang negara, uang rakyat! Kalau dibiarkan, pendidikan kita akan hancur oleh koruptor berseragam guru,” tegas pimpinan redaksi dalam pernyataan resminya.
Alarm Bahaya: Dana Pendidikan Terancam Jadi Bancakan
Kasus di SMPN 1 Gisting dinilai hanya satu dari sekian banyak indikasi penyimpangan dana BOS di berbagai daerah. Dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan moral dan integritas, kini tercoreng oleh perilaku busuk segelintir oknum.
“Kalau dana pendidikan saja dikorupsi, lalu dari mana kita bisa berharap lahirnya generasi jujur dan berkarakter?” pungkasnya penuh kecewa.
Tim Media dan LSM KPK TIPIKOR DPP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan setiap rupiah uang negara kembali ke tempatnya — bukan ke kantong pribadi para tikus berdasi di balik meja sekolah.
Tim Redaksi

0 Komentar