REALINVESTIGASI.COM – Rembang — Kios milik Fifi Himatul Hidayah di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, dibongkar secara tiba-tiba pada 1 November 2025. Pembongkaran yang diduga dilakukan oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa pemberitahuan resmi ini memicu dugaan pelanggaran prosedur dan menyisakan trauma bagi pemilik.
Pembongkaran Mendadak di Area Wisata
Fifi menyaksikan langsung bangunan tempatnya mencari nafkah diratakan tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan. Ia menyebut tak ada ganti rugi yang diberikan.
“Saya merasa dizalimi. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada ganti rugi. Tiba-tiba kios saya sudah diratakan,” tutur Fifi.
Status Administrasi & Peralihan Pengelolaan
Menurut Fifi, kewajiban administrasi telah dipenuhi. Ia mengaku rutin membayar sewa tahunan sebesar Rp400.000 kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, dengan pembayaran terakhir pada 5 Januari 2024. Situasi berubah setelah pengelolaan kawasan dialihkan ke pihak yayasan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Aset
Fifi menyatakan kios yang dibongkar merupakan bagian dari bangunan hasil APBD Kabupaten Rembang. Ia menilai langkah sepihak tersebut tak sesuai prosedur pembongkaran aset pemerintah. Informasi dari sumber internal Dinas Pariwisata menyebut, hingga kini tidak ada surat resmi permintaan pembongkaran dari pihak yayasan.
Terkait kelengkapan administrasi, beredar surat peringatan dengan nomor SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025 yang diduga memiliki nomor dan tanggal tak sinkron serta terdapat bekas koreksi tipe-x pada tanggal.
Tanggapan Pihak Yayasan
Gus Nasih selaku Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang mengatakan belum menerima laporan resmi terkait pembongkaran.
“Itu dilakukan oleh petugas lapangan. Saya sendiri belum menerima laporan resmi,” ujarnya singkat.
Ketua Harian Yayasan yang juga Pj. Kepala Desa Bonang menyebut, dalam rapat sebelumnya sudah ditekankan agar pembongkaran dikomunikasikan dengan pemilik dan disertai ganti rugi. Namun, arahan itu diduga tidak dijalankan di lapangan.
Laporan ke Aparat & Dampak Psikologis
Merasa dirugikan, Fifi telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Rembang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Ia berharap ada keadilan dan pertanggungjawaban atas tindakan sepihak yang menimbulkan kerugian materiil serta tekanan psikologis.
“Kami hanya ingin hak kami diperlakukan secara manusiawi. Jangan seenaknya merusak tanpa dasar,” ucapnya.
Kasus ini menambah catatan polemik pengelolaan aset wisata religi di Rembang. Warga dan pelaku usaha kecil menanti penanganan yang transparan, termasuk penelusuran prosedur dan penertiban agar peristiwa serupa tak terulang.
0 Komentar