Surat Ganda Dinpermasdes Purbalingga: Antara Kekeliruan Administrasi atau Manuver Terselubung?


REALINVESTIGASI.COM – Purbalingga — Dalam rentang dua hari, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menerbitkan dua surat terkait kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) oleh UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Surat pertama bertanggal 30 Oktober 2025 berisi pemberitahuan kegiatan dan imbauan kontribusi, sementara surat kedua pada 31 Oktober 2025 menyatakan pencabutan untuk dilakukan kajian ulang. Publik meminta penjelasan resmi atas perubahan tersebut.

Kronologi Dua Surat

Menurut salinan yang diterima redaksi, surat tanggal 30 Oktober 2025 ditujukan kepada kepala desa se-Purbalingga. Isinya menginformasikan pelaksanaan PKM serta menyertakan imbauan kontribusi Rp10 juta per desa untuk tiga peserta, termasuk mencantumkan rekening penerima.

Sehari kemudian, 31 Oktober 2025, terbit surat lain dari dinas yang sama—dengan kop dan penomoran resmi—yang menyatakan surat sebelumnya dicabut. Alasan tertulis: perlunya kajian ulang karena kegiatan melibatkan unsur pemerintah daerah, APH/APIP, dan pihak akademisi.

Pertanyaan Publik & Kebutuhan Klarifikasi

Terbitnya surat dan pencabutan dalam waktu berdekatan menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan koordinasi internal. Sejumlah pihak meminta kejelasan apakah permintaan kontribusi telah melalui mekanisme persetujuan yang semestinya dan bagaimana dasar kebijakan yang digunakan.

“Ini bukan sekadar soal surat, tapi soal kredibilitas dan akuntabilitas birokrasi. Jika ada kekeliruan, sampaikan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Purbalingga yang enggan disebut namanya.

Permintaan Penjelasan untuk Menghindari Spekulasi

Aktivis antikorupsi di Purbalingga juga mendorong klarifikasi terbuka dari Dinpermasdes dan pihak kampus agar alur kebijakan dapat dipahami publik. Transparansi dinilai penting guna memastikan tata kelola administrasi pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah kesan adanya pungutan yang tidak memiliki landasan.

Langkah yang Diharapkan

Pemerhati kebijakan mengusulkan dinas memberikan paparan kronologi, dasar hukum, dan hasil kajian ulang yang menjadi alasan pencabutan. Di sisi lain, pemerintah desa diminta menunggu arahan resmi berikutnya agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu respons resmi dari Dinpermasdes Purbalingga dan UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan terkait substansi dua surat tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar