Proyek U-Ditch di Jepara Dikerjakan Lembur Gelap-Gelapan, Diduga Asal Jadi dan Langgar Aturan K3


REALINVESTIGASI.COM – Jepara — Pekerjaan saluran U-Ditch di Jalan Taman Siswa, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, menjadi sorotan. Aktivitas berlangsung hingga larut malam dengan penerangan terbatas, memunculkan kekhawatiran pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta dugaan ketidaksesuaian teknis pemasangan.

Pekerjaan Malam Minim Penerangan

Pantauan lapangan pada Jumat (31/10) malam menunjukkan pekerja tetap beraktivitas hanya bermodal lampu jalan dan penerangan rumah warga. Tidak tampak lampu proyek khusus, rambu peringatan, maupun penggunaan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Dugaan Ketidaksesuaian Teknis

Sejumlah titik U-Ditch terlihat tidak menempel sempurna pada lantai kerja; sebagian tampak menggantung di sisi tepi. Padahal, lantai kerja berfungsi sebagai alas rata dan stabil untuk mencegah pergeseran atau amblas.

“Pak, itu kenapa tanah sekitar lantai kerja dikepras pakai pacul?” tanya awak media kepada salah satu pekerja.

“Untuk meluruskan penataan U-Ditch biar lurus,” jawab pekerja yang enggan disebut namanya.

“Ini proyeknya punya Pak Firman atau Aping, silakan tanya langsung saja,” tambahnya.

Keselamatan Publik dan Ketiadaan Rambu

Selain penerangan yang minim, lokasi tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan untuk pengguna jalan. Kondisi ini dinilai berisiko mengingat arus kendaraan yang ramai pada malam hari.

“Kalau tidak ada lampu dan rambu-rambu, jelas berbahaya. Apalagi banyak motor lewat malam-malam,” ujar seorang warga. “Seharusnya ada tanda atau lampu peringatan agar tidak membahayakan pengguna jalan dan pekerja.”

Respons Instansi Terkait

Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara belum memberikan tanggapan. Informasi yang dihimpun menyebut PUPR menerapkan sistem lima hari kerja bagi ASN sehingga kantor tutup pada malam hari dan akhir pekan.

Rujukan Aturan K3 Konstruksi

Pekerjaan konstruksi malam hari tanpa penerangan memadai, rambu keselamatan, dan APD dinilai berpotensi melanggar ketentuan berikut:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja;
  3. PermenPUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK;
  4. Kepmenkes No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja.

Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif hingga pidana, termasuk potensi penghentian sementara oleh Komite Keselamatan Konstruksi.

Langkah yang Diharapkan

Warga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan K3 dan kualitas pemasangan U-Ditch, serta memastikan rambu-rambu dan penerangan terpenuhi sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Kami ingin pekerjaan yang benar, sesuai aturan, dan tidak asal cepat selesai,” ujar salah satu warga.

Redaksi masih mencoba menghubungi pihak pelaksana proyek serta PUPR Jepara untuk klarifikasi lebih lanjut.

Posting Komentar

0 Komentar