Wartawan Dilarang Liput Proyek BBWS di Jepara, Tercium Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

Wartawan Dilarang Liput Proyek BBWS di Jepara, Tercium Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

REALINVESTIGASI.COM – JEPARA — Wartawan mengaku dilarang meliput proyek talud milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di aliran Sungai Tegalsambi, Tahunan, Jepara, Rabu (29/10/2025). Di lokasi, awak media juga menemukan dugaan penggunaan BBM subsidi untuk mesin molen.

Kronologi & Lokasi Proyek

Proyek yang dikerjakan PT Nidya Karya disorot karena tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan keselamatan kerja (K3) di area kegiatan. Lokasi berada di sebelah utara lapangan bola Desa Demangan.

Ketika tim Liputan7.id hendak mengambil gambar dan video, pelaksana proyek Budi Hariyanto melarang wartawan memasuki area.

“Kalau mau masuk kawasan proyek, harus permisi dulu,” ujarnya.

Akses Terbuka & Keberatan Jurnalis

Awak media menilai area proyek bersifat terbuka tanpa pagar atau pintu pembatas sehingga dapat diakses publik. Mereka menegaskan peliputan merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol sosial.

“Wartawan tidak salah jika masuk ke lokasi proyek untuk meliput, sebab hal itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol sosial. Bahkan, menghalang-halangi kerja wartawan dapat diancam pidana,” tegas awak media Liputan7.id.

Hak Pers & Ketentuan Hukum

Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 UU Pers menyebut siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dugaan Penggunaan Solar Subsidi

Di lokasi, awak media menemukan dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin molen cor. Saat ditanya jenis BBM yang dipakai—apakah solar subsidi, Dexlite, atau Pertamina Dex—pihak pelaksana tidak memberi jawaban maupun menunjukkan struk pembelian.

Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tindak Lanjut

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan mengenai kelengkapan informasi proyek dan penggunaan BBM. Tim Liputan7.id menyatakan akan melanjutkan investigasi atas dugaan pelanggaran di proyek BBWS tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar