JEPARA, |REAL INVESTIGASI// – Wartawan kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan tugas peliputan di lokasi proyek pembangunan talud milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di aliran Sungai Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, tepatnya di sebelah utara lapangan bola Desa Demangan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Nidya Karya tersebut menjadi sorotan lantaran tidak ditemukan adanya papan informasi proyek maupun papan keselamatan kerja (K3) di sekitar area kegiatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan awak media yang tengah melakukan peliputan pada Rabu (29/10/2025).
Ketika tim Liputan7.id mencoba masuk ke area proyek untuk mengambil gambar dan video, seorang pelaksana proyek bernama Budi Hariyanto melarang wartawan untuk meliput.
“Kalau mau masuk kawasan proyek, harus permisi dulu,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi proyek tersebut bersifat terbuka tanpa pagar maupun pintu pembatas, sehingga dapat diakses publik, termasuk oleh jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
“Wartawan tidak salah jika masuk ke lokasi proyek untuk meliput, sebab hal itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan kontrol sosial. Bahkan, menghalang-halangi kerja wartawan dapat diancam pidana,” tegas awak media Liputan7.id.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Dalam investigasi di lokasi, awak media juga menemukan dugaan penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin molen cor di area proyek. Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi untuk kepentingan proyek pemerintah.
“BBM solar yang digunakan untuk bahan bakar molen cor, apakah menggunakan solar subsidi, Dexlite, atau Pertamina Dex?” tanya wartawan kepada salah satu pekerja.
Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban. Bahkan saat diminta menunjukkan struk pembelian BBM, pihak pelaksana proyek enggan memberikan keterangan dan memilih diam.
Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku pelanggaran dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tindakan diam dan penolakan memberikan informasi dari pihak pelaksana proyek kian memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Tim Liputan7.id menyatakan akan melanjutkan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik proyek BBWS di Jepara ini.
Tim Redaksi

0 Komentar