BLORA, |REAL INVESTIGASI// — Permasalahan terkait pengelolaan sumur rakyat di Kabupaten Blora kembali memanas. Kali ini, jajaran Satuan Reskrim Polres Blora berhasil menyita satu unit truk tangki bermuatan minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (27/10/2025) di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, membenarkan adanya penyitaan itu. Ia menyebut, truk beserta isinya kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Benar, truk tangki masih kami tahan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan pidana,” tegas AKP Zaenul Arifin, Selasa (28/10/2025).
📢 [MASUKKAN SCRIPT IKLAN DI SINI]
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Yuristen Legal Indonesia (YLI), Zaibi Susanto, memberikan pandangannya. Ia menilai penangkapan ini menjadi bagian penting dari upaya penegasan status hukum sumur rakyat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.
Zaibi mengapresiasi langkah tegas aparat penegak hukum, namun mengingatkan agar proses penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembentukan Tim Validasi Sumur Rakyat oleh ESDM Jawa Tengah. Langkah ini dinilai strategis agar aktivitas masyarakat bisa segera dilegalkan dan berada di bawah payung hukum yang jelas—baik melalui Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pemerintah desa.
“Jika legalisasi ini tuntas, maka selain memberi kepastian hukum bagi warga, juga akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blora,” ujar Zaibi.
Dari informasi di lapangan, truk yang disita tersebut diduga mengangkut hasil rembesan dari sumur jobin (sumur beton) yang dikumpulkan warga untuk diolah dan dibersihkan limbahnya.
Penangkapan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Blora dan ESDM Jawa Tengah untuk mempercepat legalisasi dan penataan tata kelola sumur rakyat—agar potensi energi daerah dapat dimanfaatkan secara aman, sah, dan berkelanjutan.
Tim Redaksi
.jpeg)
0 Komentar