KENDAL, |REAL INVESTIGASI// – Perjuangan hukum seorang warga Rowosari, Kabupaten Kendal, berinisial SZ, belum berakhir. Meski sudah dua tahun mendekam di balik jeruji, SZ kembali mengetuk pintu keadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Ferry Junaedi, dari Law Office Ferry Junaedi Tegal, SZ menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji yang dituduhkan. Ia berharap MA dapat melihat fakta baru dan memulihkan nama baiknya yang terlanjur tercoreng.
“Kami meyakini klien kami tidak bersalah. Ada saksi-saksi yang melihat langsung bahwa SZ tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi,” tegas Ferry saat ditemui, Kamis (30/10/2025).
Vonis Berubah, Perjuangan Tak Berhenti
Perjalanan panjang kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kendal pada 28 Agustus 2024, Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl, yang menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.
Hasil banding di Pengadilan Tinggi Semarang kemudian memangkas hukuman menjadi lima tahun enam bulan, namun upaya kasasi di Mahkamah Agung kembali kandas karena dianggap tak ada novum (bukti baru) yang signifikan.
Tak menyerah, Ferry bersama tim hukumnya mencari bukti dan saksi tambahan yang diyakini bisa membuka tabir kebenaran.
“Beberapa saksi mengatakan, sekitar pukul 17.30 WIB, SZ terlihat berada di makam, lalu menuju masjid dan salat berjamaah. Itu jelas bukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Ada Dugaan Rekayasa?
Meski muncul kabar bahwa ada pihak yang diduga menyiapkan saksi palsu untuk memberatkan SZ, Ferry memilih tetap berhati-hati.
“Kami belum bisa menyimpulkan adanya rekayasa sebelum ada putusan resmi dari MA. Tapi informasi ke arah itu memang ada,” ujarnya.
Meski begitu, Ferry mengapresiasi sikap majelis hakim PK yang dianggap imparsial dan profesional dalam menangani perkara sensitif ini.
“Kami melihat majelis bersikap netral dan objektif. Itu yang membuat kami tetap optimistis,” tambahnya.
Menunggu Keadilan dari Mahkamah Agung
Diketahui, SZ telah menjalani dua tahun hukuman dari total lima tahun enam bulan. Kini, seluruh harapannya tertuju pada putusan PK yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH, bersama anggota Septhianus Yulianto, SH dan Aditya Widiatmoko, SH.
Ferry menegaskan, jika nanti Mahkamah Agung memutus bebas, pihaknya akan segera mengajukan pra peradilan untuk menuntut pemulihan nama baik kliennya.
“Kami ingin keadilan bukan hanya di atas kertas, tapi juga di mata masyarakat,” pungkasnya.
Tim Redaksi

0 Komentar