Difitnah Mencabuli Anak di Bawah Umur, Warga Rowosari Ajukan PK ke MA: “Saya Tak Pernah Melakukan Itu!”

Difitnah Mencabuli Anak di Bawah Umur, Warga Rowosari Ajukan PK ke MA: “Saya Tak Pernah Melakukan Itu!”

REALINVESTIGASI.COM – KENDAL — Seorang warga Rowosari, Kendal, berinisial SZ mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas vonis kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Melalui kuasa hukum Ferry Junaedi, SZ menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kronologi Perkara & Posisi Hukum

Perjuangan hukum SZ berlanjut setelah dua tahun menjalani masa pidana. PK diajukan untuk meminta Mahkamah Agung menilai kembali putusan yang menjeratnya dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa hukum dari Law Office Ferry Junaedi Tegal menyatakan kliennya tidak bersalah dan berharap adanya fakta baru dapat memulihkan nama baik SZ.

“Kami meyakini klien kami tidak bersalah. Ada saksi-saksi yang melihat langsung bahwa SZ tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi,” tegas Ferry saat ditemui, Kamis (30/10/2025).

Putusan Pengadilan Sebelumnya

Perkara bermula dari putusan Pengadilan Negeri Kendal pada 28 Agustus 2024, Nomor 45/Pid.Sus/2024/PN.Kdl, yang menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara.

Banding di Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi hukuman menjadi lima tahun enam bulan. Upaya kasasi di Mahkamah Agung ditolak karena dinilai tidak ada novum yang signifikan.

Dalil PK & Keterangan Saksi

Tim kuasa hukum mengajukan bukti dan saksi tambahan. Menurut Ferry, sejumlah saksi menyatakan sekitar pukul 17.30 WIB SZ terlihat berada di makam, lalu menuju masjid dan salat berjamaah, bukan di lokasi kejadian.

Dugaan Rekayasa & Sikap Kuasa Hukum

Muncul kabar adanya pihak yang diduga menyiapkan saksi palsu untuk memberatkan SZ. Ferry menyatakan bersikap hati-hati dan menunggu putusan resmi MA.

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim PK yang dinilai imparsial dan profesional dalam menangani perkara ini.

“Kami melihat majelis bersikap netral dan objektif. Itu yang membuat kami tetap optimistis,” tambahnya.

Menanti Putusan PK di Mahkamah Agung

SZ telah menjalani dua tahun pidana dari total lima tahun enam bulan. Permohonan PK dipimpin Ketua Majelis Hakim Eva Meita Theodora Pasaribu, SH, MH, dengan anggota Septhianus Yulianto, SH, dan Aditya Widiatmoko, SH.

Ferry menegaskan, jika Mahkamah Agung memutus bebas, pihaknya akan mengajukan pra peradilan untuk menuntut pemulihan nama baik klien.

“Kami ingin keadilan bukan hanya di atas kertas, tapi juga di mata masyarakat,” pungkasnya.

Hingga kini, proses PK di Mahkamah Agung masih berjalan. Pihak kuasa hukum dan keluarga menunggu putusan resmi yang akan menentukan kelanjutan upaya hukum SZ.

Posting Komentar

0 Komentar