Diduga Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Data Tanah oleh Oknum Notaris TS, LSM GMBI dan Pelapor Geruduk Polres Banjarnegara

Diduga Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Data Tanah oleh Oknum Notaris TS, LSM GMBI dan Pelapor Geruduk Polres Banjarnegara

REALINVESTIGASI.COM – BANJARNEGARA — Kasus dugaan manipulasi dan pemalsuan data sertifikat tanah oleh oknum notaris berinisial TS di Banjarnegara memicu audiensi pelapor dan LSM GMBI ke Polres, Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka menuntut transparansi dan percepatan proses hukum.

Kronologi Laporan

Perkara ini dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada 24 Oktober dan 9 November 2024 oleh tiga warga yang mengaku dirugikan dalam proses penerbitan sertifikat beberapa bidang tanah.

Hingga kini, pelapor menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti.

Desakan LSM GMBI

Dalam audiensi di Mapolres Banjarnegara, pelapor bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mempertanyakan lambannya penanganan.

Mereka meminta aparat bersikap transparan, tidak berpihak, dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan ada keberpihakan. Semua pihak harus diperlakukan setara di depan hukum,” ujar Slamet Wahyudi, Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara.

Keluhan Pelapor Soal SP2HP

Salah satu pelapor, Ambar Sutopo, menyebut belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sejak laporan dibuat.

“Sejak laporan kami pada Oktober 2024 sampai sekarang, belum ada kejelasan. Pihak Polres bilang masih terkendala kelengkapan data, tapi sampai detik ini SP2HP belum kami terima,” ungkap Ambar.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan tegak lurus dan berkeadilan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin kebenaran. Kalau bukan ke polisi kami mengadu, ke mana lagi?” ujarnya.

Penjelasan Polres Banjarnegara

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menegaskan pihaknya tetap memproses laporan tersebut.

“Proses penanganan kasus ini tetap berjalan. Saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik),” jelasnya.

Polisi masih mengumpulkan bukti pembanding untuk memperkuat proses hukum.

“Kami tidak memilah-milah laporan. Semua masyarakat yang melapor kami terima dengan baik dan kami tindak lanjuti sesuai SOP,” tegasnya.

Pihak kepolisian berjanji mempercepat proses dan menyampaikan perkembangan melalui SP2HP kepada pelapor.

Dampak & Tindak Lanjut

GMBI menegaskan kedatangan mereka untuk menagih akuntabilitas penegakan hukum dan mendorong penyelesaian perkara.

“Kami hanya meminta kejelasan. Masyarakat bawah butuh jawaban yang bisa dipahami, bukan alasan yang berbelit. Masa kasus seperti ini bisa berlarut satu tahun?” kata Slamet.

Kasus saat ini berada pada tahap penyidikan. Pelapor dan LSM GMBI menunggu SP2HP serta langkah lanjutan Polres Banjarnegara sesuai ketentuan.

Posting Komentar

0 Komentar