Diduga Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Data Tanah oleh Oknum Notaris TS, LSM GMBI dan Pelapor Geruduk Polres Banjarnegara

Diduga Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Data Tanah oleh Oknum Notaris TS, LSM GMBI dan Pelapor Geruduk Polres Banjarnegara


BANJARNEGARA – |REAL INVESTIGASI// Kasus dugaan manipulasi dan pemalsuan data dalam pembuatan sertifikat tanah oleh oknum notaris berinisial TS dan rekannya di Kabupaten Banjarnegara kembali mencuat ke permukaan. Setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan penanganan, para pelapor bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) akhirnya melakukan audiensi dengan jajaran Polres Banjarnegara, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada 24 Oktober dan 9 November 2024 oleh tiga warga yang merasa dirugikan akibat dugaan manipulasi data dalam proses pembuatan sertifikat beberapa bidang tanah. Namun, hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

LSM GMBI Desak Kepolisian Tegak Lurus dan Transparan

Dalam audiensi yang digelar di Mapolres Banjarnegara itu, pihak pelapor dan LSM GMBI mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap laporan mereka. Mereka menilai, sudah satu tahun berlalu tanpa kepastian, sementara pihak terlapor masih bebas beraktivitas.

Inti dari audiensi, menurut perwakilan GMBI, adalah meminta agar Polres Banjarnegara bersikap transparan, tidak berpihak, serta menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan ada keberpihakan. Semua pihak harus diperlakukan setara di depan hukum,” ujar Slamet Wahyudi, Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara.

Pelapor: Sudah Setahun, SP2HP Tak Kunjung Diterima

Salah satu pelapor, Ambar Sutopo, mengaku kecewa karena hingga kini belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

“Sejak laporan kami pada Oktober 2024 sampai sekarang, belum ada kejelasan. Pihak Polres bilang masih terkendala kelengkapan data, tapi sampai detik ini SP2HP belum kami terima,” ungkap Ambar.

Ia berharap Polres Banjarnegara bisa segera menuntaskan kasus ini dengan tegak lurus dan berkeadilan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin kebenaran. Kalau bukan ke polisi kami mengadu, ke mana lagi?” ujarnya dengan nada harap.

Polres Banjarnegara: Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Sugeng Tugino, menegaskan bahwa pihaknya tidak lamban dalam menangani laporan tersebut.

“Proses penanganan kasus ini tetap berjalan. Saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik),” jelasnya.

Sugeng menambahkan bahwa kepolisian sedang mengumpulkan bukti pembanding untuk memperkuat proses hukum.

“Kami tidak memilah-milah laporan. Semua masyarakat yang melapor kami terima dengan baik dan kami tindak lanjuti sesuai SOP,” tegasnya.

Ia juga berjanji akan mempercepat proses dan memastikan setiap perkembangan kasus disampaikan melalui SP2HP kepada pelapor.

GMBI: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Janji

Ketua Distrik LSM GMBI Banjarnegara, Slamet Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk menekan, melainkan menagih tanggung jawab hukum.

“Kami hanya meminta kejelasan. Masyarakat bawah butuh jawaban yang bisa dipahami, bukan alasan yang berbelit. Masa kasus seperti ini bisa berlarut satu tahun?” ujarnya.

Slamet juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, laporkan saja. LSM GMBI siap mengawal. Kami hadir bukan untuk melawan polisi, tapi untuk mendukung Polri agar profesional dan objektif,” pungkasnya.


Tim Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar