Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga, pengurus masjid, pengelola galian tanah, hingga kepala dusun setempat mengundang awak media. Mereka meminta agar berita yang telah dipublikasikan dihapus, khususnya pada bagian yang mencantumkan nama Suhada, yang diketahui merupakan tokoh agama setempat sekaligus penanggung jawab takmir masjid.
Warga mengaku keberatan apabila nama tersebut dikaitkan dalam pemberitaan. Mereka menilai pencantuman nama tokoh agama berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, meskipun aktivitas galian tanah tersebut masih menuai tanda tanya dari sisi legalitas.
Keberatan Pengelola dan Pengurus Masjid
Misngad, yang disebut sebagai pengelola galian tanah, menyampaikan keberatannya secara langsung kepada awak media. Ia mengklaim kegiatan perataan tanah dilakukan menggunakan dana swadaya warga dan kas masjid.
"Uang dari warga dan kas, saya hanya menerima amanah. Kalau bisa, berita yang sudah diunggah dihapus. Jangan mencemarkan nama baik masjid. Soal perizinan, saya sudah permisi sama kepala desa. Ini kan untuk masjid, jadi tidak perlu izin resmi pakai surat," ujar Misngad.
Pernyataan serupa disampaikan Kosim, salah satu pengurus masjid. Ia menyebut perataan tanah dilakukan karena minimnya partisipasi warga dalam kerja bakti serta keterbatasan dana yang tersedia.
"Warga tidak mau kerja bakti, ditarik iuran juga keberatan. Ada dana donasi, jadi dimanfaatkan untuk meratakan tanah. Soal aturan alat berat saya tidak paham. Tapi kenapa nama Pak Suhada dicantumkan? Yang mengurus tanah di sini saya. Kalau media tidak mau menghapus berita, nanti urusannya dengan warga," tegas Kosim.
Kosim juga menuding awak media telah menjebak narasumber dengan melakukan perekaman tanpa izin. Ia menilai pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah warga.
Situasi Memanas dan Ancaman Terbuka
Situasi di lokasi semakin tegang ketika seorang warga bernama Kismo menyampaikan ancaman terbuka kepada awak media. Ia meminta agar berita yang telah terbit segera dihapus.
"Kalau berita tidak dihapus, sekarang saya panggil warga ke sini," kata Kismo dengan nada tinggi.
Kismo kemudian menuju masjid dan memanggil warga menggunakan pengeras suara. Tak lama berselang, puluhan warga berdatangan ke rumahnya, termasuk Kepala Dusun (Kadus) 2 Desa Tegalpingen, Rasmi. Kehadiran massa tersebut membuat suasana semakin memanas.
Salah seorang warga yang hadir menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah pribadi dan digunakan untuk kepentingan masjid.
"Ini bukan tanah pemerintah, ini tanah warga. Digunakan untuk parkiran masjid. Di desa belum ada aturan pemda soal ini. Kalau BBM ya untuk operasional. Jangan liput di sini, lebih baik liput tempat lain yang banyak masalah," ujarnya.
Pernyataan Aparat Desa dan Kepala Desa
Saat dikonfirmasi terkait dasar regulasi galian tanah dan penggunaan BBM bersubsidi, Kadus Rasmi memberikan pernyataan yang menuai sorotan.
"Di Desa Tegalpingen selama ini banyak galian tanpa izin dan tetap jalan, tidak ada masalah. Tidak ada yang izin formal hitam di atas putih. Karena pakai dana pribadi atau wakaf. BBM juga paling hanya 10 liter untuk alat berat, jangan dipersulit," ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali disela oleh Misngad yang secara terbuka mengakui penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat excavator.
"BBM subsidi itu saya pakai di tanah itu saja. Kalau dijual keluar baru pelanggaran. Saya beli secara sah, ada akad jual beli. Ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah," katanya.
Tak lama kemudian, Kepala Desa Tegalpingen, Sobir, datang ke lokasi untuk meredakan ketegangan. Ia mengakui bahwa secara aturan penggunaan alat berat seharusnya mengantongi izin.
"Memang dalam aturan, penggunaan alat berat harus ada izin. Tapi mari disikapi dengan musyawarah. Jika perlu hak jawab, silakan. Kalau berita tidak bisa ditakedown, pengelola masjid bisa menyampaikan klarifikasi tertulis. Nanti buat surat pemberitahuan resmi ke balai desa," jelas Sobir.
Hingga berita ini diturunkan, awak media menegaskan tetap berpegang pada prinsip kerja jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, khususnya terkait dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan fasilitas negara berupa BBM bersubsidi.
Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Aktivitas galian tanah, penggunaan BBM bersubsidi untuk alat berat, serta tindakan intimidasi terhadap awak media dalam kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat excavator yang digunakan dalam kegiatan non-subsidi dan non-pemerintah berpotensi melanggar:
-
Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Solar subsidi secara hukum diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak dibenarkan digunakan untuk kegiatan komersial, swasta, maupun operasional alat berat.
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Aktivitas pengerukan dan pengambilan tanah tanpa izin resmi berpotensi melanggar:
-
Pasal 158 UU Minerba, yang menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tanah urug termasuk dalam kategori mineral bukan logam/batuan yang tetap wajib mengantongi izin meskipun dilakukan atas nama swadaya, wakaf, atau kepentingan sosial.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan pengumpulan massa, ancaman, serta tekanan agar berita dihapus dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, di antaranya:
-
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
-
Pasal 170 KUHP, apabila pengerahan massa dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan tekanan atau potensi kekerasan terhadap pihak lain.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Intimidasi, ancaman, dan upaya memaksa awak media untuk menghapus pemberitaan merupakan bentuk penghalangan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kemerdekaan pers dijamin undang-undang, dan hak jawab serta hak koreksi adalah mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi atau tekanan massa.

0 Komentar