PT Rajawangi Diduga Produksi Parfum Tanpa Izin BPOM di Tangsel

PT Rajawangi Tangerang
REALINVESTIGASI.COM, TANGERANG SELATAN - PT Rajawangi yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek, Setu, diduga telah lama memproduksi parfum tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Aktivitas produksi tersebut berlangsung meski regulasi mewajibkan seluruh jenis parfum sebagai produk kosmetik untuk memiliki nomor notifikasi resmi sebelum diedarkan. Dugaan pelanggaran ini terpantau pada Sabtu (23/11/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tetap beroperasi dengan keyakinan bahwa izin BPOM tidak diperlukan. Keyakinan ini berasal dari saran konsultan yang disebut keliru oleh pihak internal perusahaan. Namun para ahli memastikan bahwa parfum masuk kategori kosmetik sehingga wajib memenuhi standar keamanan serta terdaftar pada regulator sebelum dipasarkan.

Pakar hukum bisnis dari Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menjelaskan bahwa pelanggaran perizinan kosmetik dapat berdampak administratif hingga pidana. Menurut dia, pelanggaran tersebut diatur jelas dalam regulasi kesehatan yang mengawasi keamanan produk kosmetik di Indonesia.

Ancaman Pidana Berdasarkan Regulasi Kesehatan

Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu berpotensi dipidana hingga 12 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelumnya juga menetapkan ancaman hukum lebih berat, yakni penjara hingga 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar bagi produk kosmetik tanpa izin edar.

Jika dalam proses produksi ditemukan penggunaan bahan berbahaya, sanksi hukum dapat meningkat sesuai ketentuan tambahan dalam regulasi kesehatan. Produk yang tidak memenuhi standar disebut berisiko membahayakan konsumen serta menjadi dasar pemberatan hukuman.

Pelanggaran Tata Ruang dan Keluhan Warga

Selain isu perizinan kosmetik, pabrik PT Rajawangi diduga berdiri di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi industri berbahan kimia. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta tidak sesuai dengan RTRW Kota Tangerang Selatan.

Warga sekitar mengaku terganggu oleh aroma bahan kimia yang muncul pada malam hari. Mereka menyebut keberadaan pabrik itu tidak sesuai dengan lingkungan hunian yang semestinya bebas dari aktivitas industri kimia.

"Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari. Ini kawasan hunian, bukan industri," ujar Slamet (45), warga Setu.

Dalam pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007, pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenai pidana hingga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. UU Cipta Kerja (pasal 71) juga menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika perusahaan juga tidak memenuhi izin lingkungan, ancaman hukum lainnya adalah penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respons Pihak Berwenang

Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, menyatakan belum mengetahui detail terkait aktivitas pabrik dan belum menerima laporan dari RT maupun RW. Padahal menurut aturan tata ruang, pemerintah daerah bertanggung jawab mengendalikan pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait, sementara aturan hukum telah menetapkan batasan tegas serta sanksi berat bagi pelanggaran perizinan kosmetik dan tata ruang.

Posting Komentar

0 Komentar