Pahami Aturan Sumbangan Sekolah: Hak Wali Murid dan Batasan Komite di Sekolah Negeri

Pahami Aturan Sumbangan Sekolah: Hak Wali Murid dan Batasan Komite di Sekolah Negeri


REALINVESTIGASI.COM – Purbalingga – Belakangan ini, banyak wali murid mengeluhkan adanya permintaan sumbangan atau infak dari pihak komite sekolah di jenjang SMP Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN). Alasannya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi seluruh kebutuhan sekolah. Namun, tidak sedikit orang tua merasa bingung antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib yang seringkali membuat mereka tertekan.

Alasan Sekolah Melibatkan Komite untuk Sumbangan

Dalam praktiknya, komite sekolah sering diminta membantu pihak sekolah menutupi kebutuhan yang tidak tercakup dalam dana BOS. Misalnya, perbaikan fasilitas, kegiatan siswa, hingga pengadaan alat pendukung pembelajaran. Situasi ini mendorong komite melakukan penggalangan dana dari wali murid.

Secara prinsip, penggalangan dana oleh komite tidak dilarang. Namun, cara pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sumbangan boleh dilakukan, asalkan bersifat sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan.

“Komite boleh membantu mencari sumber dana tambahan, tapi tidak boleh memaksa orang tua. Kalau disebut sumbangan, harus benar-benar sukarela, bukan ditentukan nominalnya,” jelas salah satu pengawas sekolah Kemenag di Jakarta kepada REALINVESTIGASI.COM.

Dasar Hukum Tentang Sumbangan Sekolah

Aturan tentang sumbangan pendidikan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Beberapa poin penting yang perlu diketahui wali murid antara lain:

  • Pasal 10 ayat (1): Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan, atau lembaga yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  • Pasal 10 ayat (2): Komite sekolah dilarang menentukan jumlah dan waktu pemberian sumbangan.
  • Komite hanya boleh menggalang dana atau sumber daya lain dari masyarakat tanpa paksaan dan transparan.

Artinya, jika komite sekolah menetapkan jumlah tertentu, misalnya “sumbangan wajib Rp500.000 per siswa”, maka hal itu sudah termasuk pelanggaran aturan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Peran Dana BOS dan Keterbatasannya

Dana BOS memang ditujukan untuk menunjang kebutuhan dasar operasional sekolah, seperti pembelian alat tulis, kegiatan belajar, dan honor pegawai non-PNS. Namun, tidak semua kebutuhan sekolah bisa ditanggung oleh BOS. Karena itu, sekolah sering mengandalkan dukungan masyarakat melalui komite.

Meski demikian, setiap bentuk sumbangan tetap harus dilakukan dengan prinsip transparansi, sukarela, dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada tekanan, ancaman, atau perlakuan berbeda terhadap siswa yang orang tuanya tidak ikut memberikan sumbangan.

Langkah Wali Murid Jika Merasa Tertekan atau Dipaksa

Banyak orang tua mengaku khawatir jika menolak sumbangan akan berdampak pada anak mereka — takut dikucilkan, tidak dilibatkan dalam kegiatan sekolah, atau menjadi bahan omongan. Padahal, perlakuan semacam itu tidak dibenarkan secara hukum maupun etika pendidikan.

Jika wali murid merasa sumbangan dilakukan secara tidak sukarela atau disertai tekanan, berikut langkah yang bisa diambil:

  1. Sampaikan keberatan secara sopan dan tertulis kepada komite sekolah atau kepala sekolah.
  2. Apabila tidak ada tanggapan, laporkan ke:
    • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMP Negeri).
    • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk MTs Negeri).
  3. Wali murid juga dapat mengajukan laporan melalui kanal resmi:

Pendidikan dan Transparansi Jadi Kunci

Para pemerhati pendidikan menekankan pentingnya keterbukaan antara sekolah, komite, dan wali murid dalam pengelolaan dana. Sekolah negeri harus berpegang pada prinsip pendidikan gratis yang dibiayai negara, sedangkan komite berfungsi sebagai mitra yang membantu, bukan sebagai lembaga pemungut dana.

Wali murid diimbau tidak takut untuk bertanya atau meminta kejelasan penggunaan dana, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tekanan sosial yang tidak semestinya.


Posting Komentar

0 Komentar