REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua terduga pengedar berikut 11.036 butir obat psikotropika dan daftar G. Penangkapan dilakukan Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Kelurahan Wirasana, dan dipaparkan ke publik pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kronologi Penangkapan
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang paket mencurigakan. Petugas mendapati seorang pria turun dari mobil travel membawa tas dan kardus besar.
"Dua pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara," ungkapnya.
SE diperiksa dan ditemukan ribuan butir obat terlarang. Dari interogasi, SE mengaku membawa barang dari Jakarta untuk dikirim kepada KA. Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi berbeda.
Barang Bukti
Dari para tersangka, polisi menyita 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer; 63 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona; dua unit handphone; satu unit sepeda motor; tas ransel; kardus; serta kantong plastik warna hitam.
Modus & Jaringan
Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Para pelaku mengaku menjalankan bisnis ini sekitar dua bulan dan tiga kali memesan obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Dasar Hukum & Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan Kepolisian
Wakapolres mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Kami berkomitmen menciptakan Purbalingga yang kondusif dan bebas dari narkoba. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka dan barang bukti masih diproses di Polres Purbalingga. Penyidik menelusuri pemasok serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

0 Komentar