REALINVESTIGASI.COM – Purbalingga, 29 Oktober 2025
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Sebanyak 11.036 butir obat jenis psikotropika dan daftar G berhasil diamankan dari tangan dua pelaku yang diduga menjadi pengedar di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
"Dua pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara," ungkapnya.
Keduanya diduga kuat tanpa hak memiliki, menyimpan, serta mengedarkan psikotropika dan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa paket mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus besar.
"Pria itu berinisial SE. Setelah diperiksa, ditemukan ribuan butir obat terlarang. Dari hasil interogasi, SE mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA," jelas Kompol Agus.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan KA di lokasi berbeda. Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama sekitar dua bulan, dan telah tiga kali memesan obat dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami berkomitmen menciptakan Purbalingga yang kondusif dan bebas dari narkoba. Ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.

0 Komentar