REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap penjualan obat keras ilegal di Kecamatan Karangmoncol. Pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, ditangkap saat bertransaksi pada Selasa (21/10/2025) sore; polisi menyita ratusan butir obat daftar G.
Kronologi Pengungkapan
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan penggerebekan di wilayah Karangmoncol. AS diamankan bersama barang bukti obat keras tanpa izin edar.
Barang Bukti Disita
Polisi menyita 562 butir obat daftar G (Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Yerindo), uang tunai Rp434.000, plastik klip, dan satu unit ponsel.
Keterangan Pihak Kepolisian
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, memaparkan modus dan pengakuan awal tersangka.
“Tersangka mengaku sudah berjualan selama tiga bulan. Obat-obatan tersebut dikirim oleh seseorang ke rumahnya, lalu dijual kembali untuk mendapatkan persentase keuntungan,” ujar AKP Ihwan.
Dasar Hukum & Imbauan
AS dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kasus ini berhasil terungkap berkat peran aktif warga yang peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKP Ihwan.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok obat ilegal.

0 Komentar