REALINVESTIGASI // Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, ditangkap saat menjual obat daftar G tanpa izin pada Selasa (21/10/2025) sore.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa tersangka kedapatan menjual berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 562 butir obat daftar G, uang tunai sebesar Rp434 ribu, plastik klip, serta satu unit ponsel.
“Tersangka mengaku sudah berjualan selama tiga bulan. Obat-obatan tersebut dikirim oleh seseorang ke rumahnya, lalu dijual kembali untuk mendapatkan persentase keuntungan,” ujar AKP Ihwan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
AKP Ihwan juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kasus ini berhasil terungkap berkat peran aktif warga yang peduli terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

0 Komentar