REALINVESTIGASI.COM – TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cipondoh membongkar penjualan obat keras ilegal berkedok toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pemuda M alias Gal (20) ditangkap dengan ratusan butir obat daftar G tanpa izin dan resep.
Kronologi Pengungkapan
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras.
“Setelah dilakukan observasi dan penggeledahan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan di kotak dan kantong plastik,” ujar Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., mewakili Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.
Barang Bukti Disita
Polisi menyita antara lain: 472 butir Hexymer; 369 butir Tramadol; 48 butir Trihex; 9 butir Alprazolam; 6 butir Merlopam; satu unit handphone putih; satu bungkus plastik klip; serta uang tunai Rp205.000 hasil penjualan.
Keterangan Awal Tersangka
Dari interogasi, tersangka mengaku baru lima hari menjalankan praktik tersebut. Ia mendapatkan pasokan dari Suhman yang kini berstatus DPO.
Pelaku menyebut meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor Rp900.000 kepada pemasoknya.
Langkah Kepolisian
Polsek Cipondoh mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti. Penyidikan dikembangkan untuk memburu pemasok berstatus DPO.
Petugas juga melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita guna memastikan kandungan dan legalitasnya.
Imbauan & Tindak Lanjut
Kapolsek menegaskan komitmen menindak pelanggaran kefarmasian demi melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, meminta warga melaporkan gangguan kamtibmas atau peredaran obat ilegal melalui Call Center 110.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diperiksa intensif dan polisi memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.

0 Komentar