Jual Obat Terlarang Dengan Berkedok Toko Cosmetik

 

Jual Obat Terlarang Dengan Berkedok Toko Cosmetik

REALINVESTIGASI || Tangerang || Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membongkar praktik penjualan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.


Seorang pemuda berinisial M alias Gal (20), warga Aceh Utara, ditangkap dengan ratusan obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter. Dari penggeledahan, polisi menyita:


472 butir Hexymer


369 butir Tramadol


48 butir Trihex


9 butir Alprazolam


6 butir Merlopam


1 unit handphone putih


1 bungkus plastik klip


Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan



Dari laporan warga ke penggerebekan

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., melalui Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan observasi dan penggeledahan, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan di kotak dan kantong plastik,” ujarnya.


Dari interogasi, tersangka baru lima hari menjalankan praktik ilegal tersebut. Ia mengaku mendapatkan pasokan dari Suhman, yang kini menjadi DPO. Pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan telah menyetor Rp900.000 kepada pemasoknya.


Langkah kepolisian

Polsek Cipondoh telah:


Mengamankan tersangka dan barang bukti.


Mengembangkan penyelidikan terhadap pemasok (DPO Suhman).


Melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan.



Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal.


Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, meminta masyarakat melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau peredaran obat ilegal melalui Call Center 110


TIM REDAKSI 

Posting Komentar

0 Komentar