Ribuan Buruh Padati JCC, Said Iqbal Desak Kenaikan Upah 10%: “Menaker Ngawur, Baca UU Dulu!”


JAKARTA | REAL INVESTIGASI// — Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (30/10/2025), dipadati ribuan buruh dari berbagai daerah. Bukan orasi jalanan, melainkan konsolidasi nasional serikat pekerja yang berlangsung tertib namun berenergi tinggi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, memimpin agenda dan memaparkan dasar tuntutan agar upah minimum 2025 naik di rentang 8,5%–10,5%.

Dasar Tuntutan: Inflasi, Pertumbuhan, dan Indeks Tertentu

Iqbal menegaskan angka tersebut berasal dari kalkulasi yang merujuk inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, serta indeks tertentu sebagaimana disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024.

“Kalau dijumlah, 5,12 (pertumbuhan ekonomi) tambah 2,65 (inflasi) hasilnya 7,77%. Jadi sudah jelas dasarnya, bukan ngarang,” tegas Iqbal di sela konferensi pers.

Debat Formula: Kritik terhadap Menaker

Di hadapan massa, Iqbal menyatakan formula kenaikan upah yang sah hanya memuat tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Nggak ada formula baru! Ngawur itu Menteri Ketenagakerjaan, nggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh. That’s right, titik, gak pakai koma,” ujarnya disambut sorakan dukungan buruh.

Tolak Indeks Versi Kemenaker

Iqbal juga menolak rumusan yang memasukkan indeks tertentu antara 0,2–0,7. Ia menilai skema itu berpotensi menekan kenaikan upah.

“Kalau pakai 0,2, kenaikannya cuma Rp50 ribu. Itu jelas merugikan buruh. Kami menolak total!” tegasnya.

Argumen Daya Beli dan Contoh Daerah

Menurut Iqbal, usulan kenaikan 8,5%–10,5% selaras dengan kondisi ekonomi riil dan penting untuk menjaga konsumsi nasional. Ia menyinggung daerah dengan pertumbuhan tinggi sebagai rujukan penghitungan indeks tertentu.

“Dengan inflasi 2,65% dan pertumbuhan 5,12%, wajar kalau tuntutan kami di kisaran itu. Di beberapa provinsi, pertumbuhan bahkan empat kali lipat rata-rata nasional. Maluku Utara misalnya 30,12%. Maka indeks tertentunya bisa 1,4,” jelasnya.

Penutup Konsolidasi: “Bukan Tuntutan Emosional”

Iqbal menegaskan usulan kenaikan 8,5%–10,5% adalah kajian ekonomi rasional, bukan sekadar desakan emosional.

“Saya sudah sampaikan ke Mensesneg dan Pak Dasco. Kita nggak akan pakai hitungan Pak Luhut. Kita pakai hitungan yang benar,” pungkasnya.

Tim Redaksi


Posting Komentar

0 Komentar