REALINVESTIGASI.COM, SRAGEN – Solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak justru diduga dijadikan ladang bisnis ilegal. Praktik penyelewengan distribusi energi bersubsidi di Kabupaten Sragen terbongkar setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen menggerebek sebuah lokasi di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FWC (25), warga Sragen Tengah, dan DCP (31), warga Kecamatan Tangen. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dan penimbunan solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya praktik penyelewengan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisasi. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi memperlihatkan adanya perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengangkut, menampung, dan memperlancar aktivitas pembelian solar dari sejumlah SPBU.
Lima Mobil Dimodifikasi, Puluhan Pelat Nomor Jadi Temuan Mencolok
Operasi yang dilakukan sekitar pukul 11.15 WIB itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Polres Sragen melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
Di lokasi, petugas menemukan lima unit kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut terdiri atas empat unit Isuzu Panther dan satu Mitsubishi Kuda.
Kendaraan-kendaraan itu dilengkapi tangki besi berbentuk kotak yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar. Modifikasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan tidak lagi sekadar digunakan untuk kebutuhan transportasi biasa, melainkan dimanfaatkan sebagai sarana pengangkutan BBM bersubsidi.
Namun, temuan yang tak kalah mencolok adalah 40 pasang pelat nomor kendaraan dan 18 kartu barcode pengisian BBM subsidi. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana dugaan praktik pembelian solar dilakukan dan apakah terdapat upaya mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Polisi Sita 923 Liter Solar dan Peralatan Penampungan
Selain mengamankan dua terduga pelaku dan lima kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Barang bukti tersebut meliputi 923 liter solar bersubsidi yang tersimpan dalam tiga tangki besar, empat tangki kotak tambahan, satu kempu plastik, serta dua unit mesin pompa penyedot BBM lengkap dengan selang penyambung.
Petugas juga mengamankan 40 pasang pelat nomor kendaraan, 18 kartu barcode BBM subsidi, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Besarnya jumlah perlengkapan yang ditemukan memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan pola operasional yang digunakan, termasuk asal perolehan solar, jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya jaringan pemasok dan penampung.
Persoalan ini tidak cukup berhenti pada penangkapan dua orang. Penyidik perlu menelusuri apakah praktik tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan penyelewengan BBM subsidi yang lebih luas.
Kapolres Tegaskan BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
Menurutnya, informasi warga menjadi pintu awal bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim URC. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian. BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur pemerintah dan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tegas AKBP Heru.
Pengungkapan tersebut kembali mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan pelanggaran distribusi energi. Jika benar terjadi, praktik semacam ini berpotensi merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari negara.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap BBM dengan harga terjangkau, praktik pengumpulan dan penimbunan untuk kepentingan bisnis ilegal menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap sepele.
Penyidikan Harus Ungkap Asal Solar dan Kemungkinan Jaringan
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Bukan hanya siapa yang mengumpulkan dan menampung solar, tetapi juga dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta apakah ada

0 Komentar