Semarang, realinvestigasi.com – Jaringan pengedar narkotika lintas pulau kembali dibongkar aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses mengamankan dua pria berinisial YM (52) dan ASH (47) yang nekat membawa sabu seberat 10,63 gram dari Pontianak menuju Semarang.
Keduanya disergap petugas tanpa perlawanan saat baru saja menjejakkan kaki di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (1/10) siang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan sebuah tas gendong yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur melalui keterangannya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman paket narkotika via jalur laut dari Pontianak. Berbekal laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan.
"Saat kedua pelaku turun dari kapal dan tiba di area pelabuhan, anggota langsung melakukan penyergapan serta penggeledahan badan dan barang bawaan," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Jumat (2/10).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan di balik modus operandi pelaku. Barang haram tersebut ternyata dipesan dari seorang perempuan di Kalimantan yang berkomunikasi menggunakan akun WhatsApp bernama samaran “Janda Kramat”.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp 6,48 juta dengan estimasi berat sekitar sepuluh gram. Rencananya, paket serbuk putih itu akan dipecah dan dijual kembali di wilayah Jawa Tengah dengan harga pasaran mencapai Rp 1 juta per gram melalui perantara berinisial Yosi.
Saat ini, penyidik masih bekerja keras mendalami jejak digital serta memburu jaringan di atasnya yang mengendalikan peredaran barang terlarang ini.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Yuliyanto.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat yang lebih besar.
Red

0 Komentar