Rokok Ilegal Masih Beredar di Purbalingga, Transaksi di Rumah Kadus Gemuruh Terekam Video

Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Purbalingga
REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Purbalingga. Warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, mempertanyakan aktivitas penjualan rokok yang diduga ilegal setelah sebuah video transaksi di rumah kepala dusun berinisial SP beredar di masyarakat.

Dalam rekaman tersebut, seorang pembeli terlihat datang ke rumah SP. Dari dalam rumah, SP tampak mengambil sebuah kardus berisi rokok dan menyerahkannya kepada pembeli. Rokok yang diperjualbelikan disebut tidak dilekati pita cukai dan dijual sekitar Rp150 ribu per slop.

Perekam Sebut Sudah Empat Bulan Berjualan

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, perekam video membenarkan bahwa transaksi tersebut berlangsung di rumah kepala dusun. Menurutnya, SP yang melayani pembeli, sementara penjualan disebut dilakukan oleh anaknya.

"Betul sekali yang jualan itu Kadus dari wilayah saya sendiri, yang melayani Kadusnya. Namun menurutnya yang jualan itu anaknya, dia hanya melayani pembeli saja. Dan sudah empat bulan berjualan rokok tanpa cukai," tulisnya.

Perekam juga mengaku baru melihat sedikitnya tiga merek rokok yang diduga tanpa pita cukai. Ia menduga masih terdapat merek lain karena seluruh stok tidak dikeluarkan saat transaksi berlangsung.

"Yang baru saya lihat hanya tiga merek rokok, mungkin masih ada lagi yang lain, karena ketika saya membeli tidak dikeluarkan semua dan stoknya lumayan banyak. Setiap merek rokok itu minimal satu slop," lanjutnya.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari perekam video dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pemeriksaan fisik barang, asal-usul rokok, serta pihak yang melakukan pembelian dan penjualan.

Kepala Desa Tegaskan Tidak Menghendaki Rokok Ilegal

Kepala Desa Gemuruh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan tidak menghendaki adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Ia mengaku telah memberikan teguran kepada perangkat desa dan anaknya agar aktivitas tersebut tidak kembali dilakukan.

"Kami sangat tidak menghendaki dengan adanya peredaran rokok ilegal di desa kami. Saya sebagai kepala desa sudah menegur perangkat desa dan anaknya agar tidak lagi menjual rokok tanpa cukai," ungkapnya melalui telepon.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah desa tidak membenarkan adanya aktivitas perdagangan rokok tanpa pita cukai di wilayah Desa Gemuruh.

SP Sebut Tidak Mengetahui Rokok Ilegal

Sebelumnya, saat dikonfirmasi di balai desa, SP mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang berada di rumahnya merupakan rokok ilegal. Ia menyebut anaknya yang lebih mengetahui mengenai keberadaan dan aktivitas terkait rokok tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu kalau itu rokok ilegal. Yang tahu anak saya. Nanti biar anak saya saja yang menjelaskan," ujar SP.

Sementara itu, informasi lain menyebut rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh secara daring melalui Facebook. Salah seorang yang disebut membeli sekaligus menjual kembali rokok tersebut berinisial GS.

GS sebelumnya mengaku membeli rokok melalui Facebook dengan harga sekitar Rp100 ribu per slop. Setelah ditambah ongkos pengiriman ke Purbalingga, harga disebut mencapai sekitar Rp130 ribu per slop. Ia mengaku sempat menjual kembali rokok tersebut kepada sejumlah rekannya dengan harga Rp15 ribu per bungkus.

GS juga mengaku telah berhenti menjual rokok tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp yang disebut berasal dari Bea Cukai.

Peredaran Rokok Ilegal Jadi Perhatian

Kasus tersebut mencuat ketika Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama KPPBC Tipe Madya Pabean Purwokerto terus melakukan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya, pada September 2025, sebanyak 1.593.196 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar dimusnahkan. Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,53 miliar.

Rokok ilegal dapat dikenali antara lain melalui rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas atau palsu, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Penjualan Tanpa Cukai Berpotensi Diproses Hukum

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Video transaksi, keterangan perekam, serta pengakuan pihak-pihak terkait menjadi informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi. Penentuan mengenai asal-usul rokok, pihak yang menjual, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan instansi berwenang setelah dilakukan pemeriksaan.

Masyarakat Desa Gemuruh kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul rokok tersebut, pihak yang memasok, serta langkah yang akan ditempuh aparat terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah desa tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar