Pilkades Purbalingga Jangan Terjebak Perda Kedaluwarsa, Dasar Hukumnya Harus Terang

Dasar hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Dasar hukum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Purbalingga menjadi sorotan seiring perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi pijakan Pilkades masih selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Persoalannya bukan sekadar apakah Perda lama tersebut masih tercatat dan belum dicabut. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap norma di dalamnya masih memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Kondisi tersebut menjadi penting karena Pilkades menyangkut hak masyarakat untuk memilih dan dipilih. Setiap tahapan, mulai dari persyaratan calon hingga mekanisme pemungutan suara, harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perda Lama Harus Diuji Kesesuaiannya

Perubahan Undang-Undang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa konsekuensi terhadap berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi daerah yang berkaitan dengan Pilkades karena itu perlu dipastikan tetap harmonis dengan ketentuan nasional.

Salah satu prinsip hukum yang relevan adalah lex superior derogat legi inferiori. Prinsip tersebut menegaskan bahwa peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Artinya, keberadaan sebuah Perda secara formal belum dengan sendirinya menjawab persoalan apabila terdapat norma di dalamnya yang sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa maupun peraturan pelaksana yang berlaku.

"Perda bukan benda keramat yang kebal terhadap perubahan hukum. Ketika undang-undang berubah, regulasi daerah harus diuji kesesuaiannya."

Karena itu, penggunaan pasal-pasal dalam Perda lama sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades membutuhkan penjelasan yang terang apabila terdapat perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang.

Hak Politik Masyarakat Dipertaruhkan

Persoalan dasar hukum Pilkades tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Proses tersebut menentukan kepemimpinan desa sekaligus berkaitan langsung dengan hak politik masyarakat.

Apabila dasar hukum salah satu tahapan dipersoalkan, dampaknya dapat meluas. Penetapan tahapan, persyaratan calon, mekanisme pemilihan, hingga keputusan yang lahir selama proses Pilkades berpotensi menjadi pertanyaan publik.

Namun, persoalan regulasi tidak serta-merta berarti seluruh proses Pilkades menjadi tidak sah. Yang menjadi tuntutan utama adalah adanya kepastian mengenai dasar hukum yang digunakan dan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Semakin besar dampak suatu kebijakan terhadap hak politik masyarakat, semakin penting pula pemerintah memberikan penjelasan hukum secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemda dan DPRD Purbalingga Perlu Membuka Dasar Hukumnya

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Purbalingga memiliki posisi penting untuk memastikan tidak terdapat kekosongan maupun pertentangan norma dalam penyelenggaraan Pilkades.

Penjelasan mengenai Perda yang digunakan perlu disampaikan secara terang, termasuk apakah regulasi tersebut telah disesuaikan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta peraturan pelaksana lainnya.

Jika harmonisasi telah dilakukan, bentuk penyesuaian dan dasar hukumnya menjadi informasi penting bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila belum terdapat penyesuaian, publik berhak mengetahui dasar yang digunakan dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades.

Transparansi tersebut diperlukan sebelum muncul keberatan, sengketa, atau konflik di tengah masyarakat. Kepastian hukum sejak awal akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi seluruh tahapan pemilihan.

Jangan Tunggu Sengketa Baru Dasar Hukum Dibongkar

Pilkades merupakan bagian dari demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penyelenggaraannya tidak cukup hanya berpegang pada kebiasaan atau regulasi lama tanpa memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan hukum.

Pertanyaan mengenai dasar hukum Pilkades Purbalingga menjadi relevan: apakah Perda lama masih digunakan, apakah seluruh pasalnya telah diselaraskan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, dan siapa yang memastikan tidak terjadi pertentangan antarperaturan.

Persoalan tersebut penting dijawab sebelum tahapan Pilkades berjalan lebih jauh. Kepastian hukum bukan untuk menghambat demokrasi desa, melainkan untuk memastikan proses pemilihan memiliki legitimasi yang kuat.

Jangan sampai dasar hukum baru diperiksa setelah muncul sengketa. Demokrasi desa membutuhkan bukan hanya proses pemungutan suara, tetapi juga fondasi hukum yang jelas sejak awal.

Posting Komentar

0 Komentar