TPS 3R Ada, Tapi Tak Berguna? Sampah Tunjungmuli Menumpuk di Bawah Jembatan

persoalan sampah di Desa Tunjungmuli

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Timbunan sampah menggunung di bawah jembatan Sungai Grugak, RT 16 RW 16, Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan. Tumpukan sampah yang didominasi plastik dan popok sekali pakai itu bahkan mulai menutup sebagian aliran sungai.

Kondisi tersebut mendorong aktivis lingkungan dari Komunitas Reksa Jagad bersama relawan RAPI dan Ketua RT 16 turun langsung membersihkan sampah yang menumpuk di bawah jembatan. Kegiatan tersebut tidak sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

Sebagian sampah dikemas menggunakan trash bag, sementara sampah lainnya dikumpulkan dan dipindahkan agar tidak kembali hanyut dan menyumbat aliran sungai.

Sampah Menumpuk, TPS 3R Justru Tidak Berfungsi

Ironisnya, persoalan sampah di Desa Tunjungmuli bukan terjadi karena desa tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah. Desa tersebut diketahui pernah mendapatkan bantuan pembangunan TPS 3R pada 2019.

Namun, menurut keterangan Kepala Desa Tunjungmuli Sutarman, fasilitas tersebut hingga kini belum dapat berjalan secara optimal. Akibatnya, keberadaan TPS 3R belum mampu menjadi solusi nyata terhadap persoalan sampah yang justru terlihat menumpuk di lingkungan dan aliran sungai.

“Desa ini kan ada TPS 3R-nya, mengapa tidak digunakan untuk menampung dan mengolah sampah,” ujar salah seorang warga yang menyesalkan kondisi tersebut.

Kritik serupa disampaikan Mamat, salah satu aktivis lingkungan yang ikut membersihkan timbunan sampah di Sungai Grugak.

“Kalau tidak becus mengelola sampah, ngapain minta dibuatkan TPS 3R,” tegas Mamat.

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap keberadaan fasilitas yang semestinya menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah, tetapi belum berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Ketua RT Mengaku Sudah Berulang Kali Mengingatkan Warga

Muhem, Ketua RT 16, yang ikut turun langsung membersihkan sampah, mengaku telah berulang kali mengingatkan warga agar tidak membuang sampah ke sungai.

Namun, imbauan tersebut rupanya belum sepenuhnya dipatuhi. Timbunan sampah kembali ditemukan di bawah jembatan, sehingga warga dan para aktivis harus turun tangan melakukan pembersihan secara langsung.

Muhem mengaku kecewa karena imbauan yang selama ini disampaikan kepada warga masih belum sepenuhnya digubris.

Persoalan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Diperlukan sistem yang jelas, fasilitas yang benar-benar berfungsi, pengelola yang aktif, serta pengawasan dan edukasi berkelanjutan di tingkat masyarakat.

Kepala Desa Akui TPS 3R Belum Berjalan Sejak Dibangun

Ditemui di kantor Balai Desa Tunjungmuli, Kepala Desa Sutarman membenarkan bahwa desanya memang memiliki fasilitas TPS 3R yang dibangun melalui bantuan pada 2019.

“Tahun 2019 memang kami mendapat bantuan TPS 3R, namun sampai saat ini belum bisa berjalan karena belum ada tungku pembakarannya,” kata Sutarman.

Menurut Sutarman, pemerintah desa telah mengajukan proposal bantuan kepada aspirator Bambang Irawan untuk pembangunan tungku pembakaran sampah. Namun, hingga kini usulan tersebut belum terealisasi.

“Kalau pakai Dana Desa tidak bisa, karena Dana Desa sangat minim sekali. Sedangkan anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp100 juta untuk pembuatan tempat pembakaran sampah,” ujarnya.

Sutarman juga menyebut pemerintah desa memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang bersedia mengelola sampah. Meski demikian, ia mengatakan pihak desa berencana membuat tempat pembakaran sampah berskala kecil sebagai langkah awal.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga telah melakukan pembakaran terhadap sampah yang berada di sekitar pasar serta terus memberikan imbauan kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Aktivis: TPS 3R Bukan Sekadar Menunggu Tungku Pembakaran

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Hendra, aktivis lingkungan Reksa Jagad. Menurutnya, alasan belum adanya tungku pembakaran tidak semestinya membuat TPS 3R berhenti berfungsi selama bertahun-tahun.

“TPS 3R prinsipnya kan mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang. Ngapain dari tahun 2019 kok hanya nunggu terealisasinya tungku pembakaran?” tukas Hendra.

Menurut Hendra, konsep 3R justru menempatkan pengurangan, penggunaan kembali, pemilahan dan daur ulang sebagai bagian penting dalam pengelolaan sampah. Karena itu, keberadaan fasilitas TPS 3R seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memulai pemilahan dan pengolahan sampah, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada keberadaan tungku pembakaran.

Secara regulasi, PP Nomor 81 Tahun 2012 mendefinisikan TPS 3R sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang sampah dalam skala kawasan. Artinya, fungsi TPS 3R tidak semata-mata identik dengan membakar sampah.

Anggaran Terbatas dan Akses Jalan Jadi Kendala

Sutarman menjelaskan, pembangunan TPS 3R tersebut dilakukan pada masa pemerintahan kepala desa sebelumnya. Ia mengaku baru sekitar dua tahun menjabat sehingga tidak mengetahui secara detail seluruh proses awal program tersebut.

“Pembuatan TPS 3R itu zamannya Pak Joko Pranoto, saya kurang paham terkait programnya. Saya baru dua tahun menjabat di desa ini,” jelas Sutarman.

Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya sempat menganggarkan pengelolaan TPS 3R. Namun, kondisi keuangan desa saat ini membuat rencana tersebut sulit direalisasikan.

“Tahun kemarin sudah kami anggarkan, tapi pada kenyataannya tahun ini Dana Desa yang dulu bisa dapat Rp1,8 miliar, sekarang hanya Rp300 jutaan. Jadi belum bisa kami anggarkan,” katanya.

Selain persoalan anggaran dan keterbatasan SDM, Sutarman menyebut akses menuju lokasi TPS 3R juga menjadi persoalan. Jalan menuju lokasi dinilai cukup terjal sehingga menyulitkan operasional.

“Kendala lainnya akses menuju TPS 3R jalannya terjal. Saya menyayangkan kenapa tidak dibangun di tempat yang landai,” pungkasnya.

Regulasi Menempatkan TPS 3R sebagai Bagian Sistem Pengelolaan Sampah

Persoalan TPS 3R Tunjungmuli tersebut menjadi penting karena fasilitas persampahan bukan sekadar bangunan fisik. Regulasi nasional menempatkan pengelolaan sampah sebagai sistem yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan sampah.

Sementara itu, Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2013 mengatur penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, termasuk pengoperasian fasilitas pengolahan sampah seperti TPS 3R. Regulasi tersebut menyebut kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan harus didukung biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang memadai.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah TPS 3R sudah dibangun atau belum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar dioperasikan, dipelihara, memiliki pengelola, memiliki skema pembiayaan, dan memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunannya.

UU Nomor 18 Tahun 2008 juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.

Camat: Pengelolaan Sampah Tidak Bisa Dibebankan ke Satu Pihak

Persoalan tersebut juga mendapat perhatian Camat Karangmoncol yang kebetulan ditemui wartawan REALINVESTIGASI.COM di Balai Desa Kramat, Kecamatan Karangmoncol.

Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah memang masih menjadi tantangan di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Ia menilai penyelesaiannya membutuhkan keterpaduan antara pemerintah, kelompok masyarakat dan masyarakat sebagai penghasil sampah.

“Pengelolaan sampah memang menjadi kendala di wilayah kami dan ini butuh keterpaduan, tidak hanya sepihak. Baik dari pemerintah, kelompok masyarakat dan masyarakat itu sendiri sebagai penyumbang sampah,” ungkapnya.

Menurut Camat, luas wilayah Desa Tunjungmuli membuat persoalan sampah tidak bisa diselesaikan sekaligus. Ia mendorong adanya langkah bertahap mulai dari tingkat RT, RW hingga dusun.

“Kalau mengandalkan pemerintah sekarang juga anggaran terbatas, apalagi dari desa. Kalau minta bantuan ke pusat pun harus sabar menunggu antrean. Namun tetap harus ada trigger atau usaha yang jelas dan nyata,” katanya.

Ia menyebut Desa Pekiringan dan Desa Grantung sebagai contoh desa di Kecamatan Karangmoncol yang telah memiliki langkah dalam pengelolaan sampah. Ia berharap Desa Tunjungmuli dapat mengikuti langkah kedua desa tersebut.

Menurutnya, isu pengelolaan sampah juga harus terus dimasukkan dalam perencanaan pembangunan tahunan desa.

“Setiap kami merencanakan pembangunan tahunan, kami selalu memasukkan isu tentang pengolahan sampah. Ini harus terus dimasukkan dalam perencanaan pembangunan di setiap desa,” pungkasnya.

Jangan Sampai TPS 3R Hanya Menjadi Bangunan

Tumpukan sampah di bawah jembatan Sungai Grugak akhirnya menjadi gambaran nyata bahwa persoalan sampah tidak selesai hanya dengan membangun fasilitas.

Bangunan TPS 3R yang tidak beroperasi, masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai, keterbatasan anggaran, minimnya SDM pengelola dan persoalan akses menjadi rangkaian masalah yang saling berkaitan.

Di sisi lain, warga dan aktivis lingkungan justru harus turun tangan membersihkan sampah yang seharusnya dapat dicegah sejak dari sumbernya.

Kondisi tersebut semestinya menjadi evaluasi bersama. Sebab, jika fasilitas pengelolaan sampah telah dibangun tetapi bertahun-tahun belum berfungsi optimal, pertanyaan publik bukan lagi sekadar siapa yang membuang sampah ke sungai, tetapi juga mengapa sistem pengelolaan sampah yang telah dibangun belum mampu bekerja?

Semangat TPS 3R seharusnya dimulai dari hal paling sederhana: mengurangi sampah dari sumber, memilah, menggunakan kembali, mendaur ulang, dan memastikan residu ditangani dengan cara yang aman. Jika semua itu berjalan, sungai tidak semestinya menjadi tempat pelarian terakhir bagi sampah rumah tangga.

Posting Komentar

0 Komentar