REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA — Kasus dugaan penahanan ijazah seorang anak di salah satu sekolah dasar (SD) Alam di Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Pihak keluarga kini menempuh langkah hukum setelah persoalan tersebut disebut berdampak terhadap kelanjutan pendidikan anak sejak 2022.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah orang tua anak memberikan kuasa kepada NUSANTARA PERMANEN LAW FIRM untuk melakukan pendampingan dan menangani persoalan yang tengah dihadapi keluarga.
Pemberian kuasa hukum tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara, memperjuangkan hak anak atas dokumen pendidikan, serta memastikan persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut keterangan pihak keluarga, anak tersebut hingga saat ini belum dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya sejak 2022. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Pengacara: Hak Anak Harus Menjadi Prioritas
Pengacara Susilo, SH dan Indra Nugraha menyatakan pihaknya bersama tim akan mengawal persoalan tersebut secara serius dan profesional.
“Saya bersama tim siap mengawal perkara ini sampai selesai. Kami ingin memastikan hak anak tetap terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Susilo.
Menurut tim hukum, langkah yang ditempuh keluarga bukan dimaksudkan untuk memperkeruh persoalan ataupun menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, jalur hukum dipilih untuk memperoleh kepastian, mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mencari penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Persoalan dokumen pendidikan, lanjutnya, perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan seorang anak.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan kepentingan anak dan menyelesaikan persoalan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
SMSI Purbalingga Nyatakan Siap Mengawal
Selain mendapatkan pendampingan hukum, keluarga juga mendapat dukungan pengawalan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) DPC Purbalingga.
Sekretaris Jenderal SMSI DPC Purbalingga, Ali M, menyatakan pihaknya bersama jajaran organisasi siap mengawal perkembangan persoalan tersebut agar prosesnya berjalan secara transparan, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami selaku pengurus SMSI Purbalingga beserta jajaran dan pimpinan siap mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan pihak yang berkepentingan mendapatkan keadilan dan hak-haknya dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai,” ungkap Ali.
Ali menegaskan, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan vonis atau menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak anak perlu mendapatkan perhatian serius dan diberikan ruang penyelesaian yang objektif berdasarkan keterangan, dokumen, serta bukti dari masing-masing pihak.
Sejak 2022 Disebut Belum Bisa Melanjutkan Pendidikan
Sementara itu, ayah anak tersebut berharap langkah hukum yang kini ditempuh dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada tim pengacara dan tim dari SMSI untuk mengawal persoalan ini. Kami berharap prosesnya berjalan sesuai hukum dan kami mendapatkan keadilan,” kata ayah anak tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut segera memperoleh penyelesaian sehingga anaknya dapat kembali memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Menurut pihak keluarga, hambatan terhadap pendidikan anak telah berlangsung sejak 2022 hingga sekarang.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pendidikan dan masa depan anak.
Keluarga berharap penyelesaian perkara dapat mengutamakan kepentingan anak sehingga anak tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan antara orang tua dan lembaga pendidikan.
Menunggu Proses Hukum dan Pembuktian
Dengan telah diberikannya kuasa kepada tim hukum, persoalan dugaan penahanan ijazah tersebut kini memasuki tahapan baru.
Pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mendapatkan kepastian serta memperjuangkan hak anak.
Selanjutnya, proses hukum akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan keterangan, dokumen, dan bukti yang dimiliki.
Dengan demikian, duduk perkara serta fakta yang sebenarnya dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
REALINVESTIGASI.COM menempatkan perkara ini sebagai dugaan sampai terdapat fakta dan keputusan hukum yang memberikan kepastian mengenai perkara tersebut.
Yang menjadi perhatian utama adalah agar persoalan dapat segera menemukan penyelesaian sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terus terhambat.
Pihak keluarga juga berharap persoalan serupa tidak terjadi kepada anak-anak lainnya, khususnya apabila terdapat persoalan administrasi atau sengketa antara orang tua dengan lembaga pendidikan yang berpotensi berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan anak.
Red

0 Komentar