Ketua IWO Indonesia Pemalang Kecam Penghalangan Tugas Wartawan di PT Longwell

Kunjungan Bupati Pemalang ke PT Longwell Internasional di Jalan Raya Banjarmulya–Paduraksa–Kramat

REALINVESTIGASI.COM – PEMALANG – Insiden penghalangan terhadap tugas wartawan terjadi di PT Longwell Internasional, Kabupaten Pemalang, pada Senin (10/11/2025). Dua jurnalis dari Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara dikabarkan dihalangi saat meliput kegiatan Bupati Pemalang bersama Forkopimda.

Kronologi Kejadian

Kunjungan Bupati Pemalang ke PT Longwell Internasional di Jalan Raya Banjarmulya–Paduraksa–Kramat merupakan agenda resmi pelepasan ekspor perdana sepatu olahraga ke Amerika Serikat. Kegiatan ditandai dengan pemecahan kendi di atas truk tronton pengangkut produk PT Longwell.

Menurut keterangan Darmo, wartawan Media Seruni, ia bersama rekannya Bondan dari Media Komando Bhayangkara datang ke lokasi setelah meliput upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Desa Penggarit. Setibanya di pabrik, rombongan Bupati sudah berada di dalam.

“Saat kami tiba di lokasi, rombongan Bupati dan Forkopimda sudah berada di dalam pabrik. Kami kemudian melapor ke pos keamanan untuk izin meliput kegiatan tersebut. Namun, petugas keamanan menanyakan surat tugas dan meminta kami menunggu tanpa kejelasan,” ujar Darmo.

Setelah berkoordinasi, keduanya diarahkan ke pos penjagaan kedua. Namun, kembali ditolak oleh komandan keamanan.

“Komandan security bernama Abdullah menyampaikan bahwa kami tidak diperkenankan masuk tanpa alasan yang jelas. Padahal kami sudah menunjukkan identitas dan menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari agenda resmi Bupati,” lanjut Darmo.

Tanggapan Dinas Terkait

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan agar kejadian itu dijadikan bahan evaluasi ke depan.

“Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi ke depan,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas maupun pimpinan keamanan PT Longwell Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kecaman dari IWO Indonesia Pemalang

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pemalang, Suswanto, S.E., C.F.L.E., mengecam keras tindakan penghalangan tugas wartawan itu. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya penghalangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya. Setiap jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, apalagi dalam kegiatan resmi pemerintahan,” tegas Suswanto.

Suswanto menambahkan bahwa IWO Indonesia Kabupaten Pemalang akan mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius semua pihak.

“Kami berharap perusahaan dan aparat terkait bisa lebih memahami fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Insiden ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

Landasan Hukum

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PT Longwell Internasional dan aparat berwenang.

Posting Komentar

0 Komentar