REALINVESTIGASI.COM, SUKOHARJO - Kesiapsiagaan bencana dan kedisiplinan pelaporan digital kembali menjadi fokus pembinaan di lingkungan Polda Jateng melalui asistensi yang dipimpin Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Selasa (18/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Sukoharjo mulai pukul 14.50 hingga 18.50 WIB itu diikuti jajaran Polres Sukoharjo dan Polres Wonogiri untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi menghadapi potensi bencana.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesempatan menerima asistensi langsung dari Karo Ops. Ia menyebut kehadiran pejabat utama, para Kapolsek, dan operator DORS sebagai upaya meningkatkan kemampuan personel.
Karo Ops Kombes Pol Basya Radyananda menekankan bahwa seluruh penanganan bencana harus berlandaskan aturan dan pedoman yang jelas. Ia menegaskan tugas penanggulangan bencana merupakan kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.
Penyamaan Persepsi dan Penekanan Dasar Hukum
Kombes Basya menyampaikan bahwa keberadaannya dalam asistensi bertujuan memastikan seluruh prosedur penanggulangan bencana di wilayah telah berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
"Kita di Polri itu semua ada pedoman kerjanya, tidak asal-asalan, termasuk dalam penanggulangan bencana," tegasnya saat memberikan arahan.
Menurutnya, Polri memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Karena itu, setiap jajaran diminta memahami batasan antara kejadian bencana dan gangguan kamtibmas untuk memastikan laporan yang masuk ditindak sesuai kategori.
Materi Manajemen Kebencanaan dan Pembentukan KPL
Dalam penyampaian materi, Kombes Basya menjelaskan definisi bencana, prinsip penanganan yang humanis dan transparan, serta pentingnya pembentukan Komando Pengendali Lapangan (KPL). Ia menegaskan bahwa KPL harus dibentuk segera ketika suatu kejadian memenuhi unsur bencana, dan tetap berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan status darurat bencana.
"Manakala terjadi bencana, maka Kasatwil membentuk KPL. KPL berlaku sampai ditetapkannya status darurat bencana oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Kombes Basya juga memberikan pemahaman teknis terkait penilaian awal laporan masyarakat, apakah tergolong bencana atau hanya gangguan kamtibmas biasa.
Penguatan Disiplin Pelaporan Digital DORS
Selain materi kebencanaan, Karo Ops memberikan asistensi penggunaan aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kinerja. Ia menegaskan bahwa pengisian laporan digital bukan hanya tanggung jawab Bagian Operasi, tetapi seluruh bidang tugas kepolisian wajib terlibat.
"Dengan berbagai laporan di aplikasi DORS, maka tanggung jawab pengisiannya tidak hanya di Bag Ops, tetapi oleh masing-masing bidang tugas kepolisian," ujarnya.
Asistensi ditutup dengan dorongan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui pengetahuan, koordinasi, serta disiplin dalam pelaporan. Kombes Basya menegaskan bahwa kesiapsiagaan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis, tetapi juga komitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat sesuai standar terbaik.

0 Komentar