REALINVESTIGASI.COM, CILACAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Polres Cilacap, Jawa Tengah, terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial tahun 2020–2021. Pemeriksaan dilakukan Jumat (21/11/2025) untuk menelusuri alur distribusi bantuan yang diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan berlangsung di Polres Cilacap dan menyasar pendamping PKH dari berbagai daerah. Mereka dimintai keterangan guna menguatkan konstruksi kasus serta memetakan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bansos beras pada masa pandemi COVID-19.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, keterangan para saksi penting untuk memastikan data penyaluran di lapangan dan hubungan para pihak dalam proses distribusi.
Detail Pemeriksaan Saksi
KPK memeriksa delapan pendamping PKH yang berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Mereka adalah ADP, FEZ, dan HM dari Kabupaten Brebes; MMN dan MMR dari Kabupaten Tegal; NOV dari Kota Tegal; BP dari Kabupaten Cilacap; serta MDA dari Kabupaten Banjarnegara.
Seluruh saksi didalami keterangannya mengenai mekanisme penyaluran bansos beras, mulai dari tahap penerimaan, distribusi ke keluarga penerima manfaat (KPM), hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman bukti dalam penyidikan kasus yang telah berlangsung sejak 2023.
"Pemeriksaan terhadap delapan saksi bertempat di Polres Cilacap, Jawa Tengah," ujar Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Perkembangan Kasus dan Klaster Baru
Kasus korupsi bansos beras pertama kali diumumkan KPK pada 15 Maret 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp326 miliar. Pada tahap awal, enam tersangka ditetapkan dari unsur swasta dan BUMN, termasuk mantan direksi BGR Logistics periode 2018–2021 dan pihak perusahaan penyedia jasa distribusi.
Perkembangan signifikan terjadi pada 19 Agustus 2025 ketika KPK membuka klaster baru terkait penyaluran bansos oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR Logistics). Dalam kesempatan itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster DNR Logistics. Potensi kerugian negara di klaster ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Daftar Tersangka dan Proses Hukum
Nama Rudy Tanoe mencuat pada September 2025 setelah mengajukan praperadilan. Langkah hukum tersebut diikuti dengan penetapan Edi Suharto sebagai tersangka pada Oktober 2025. Saat ini, lembaga antirasuah telah mengumumkan dua dari tiga tersangka pada klaster tambahan tersebut.
Sementara itu, satu tersangka lain serta dua korporasi yang telah berstatus tersangka masih belum dipublikasikan identitasnya oleh KPK. Lembaga tersebut menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk disampaikan ke publik.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan. KPK menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pendalaman bukti selesai dilakukan.

0 Komentar