REALINVESTIGASI.COM – KENDAL — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pakis, Kecamatan Limbangan, Kendal, viral di platform X pada Jumat (25/10/2025). Akun @pbh_jakerham menandai sejumlah lembaga penegak hukum dan menyebut Sekdes lima bulan tidak masuk kerja.
Viral di Media Sosial
Unggahan akun PBH-JAKERHAM (@pbh_jakerham) menyoroti dugaan korupsi Dana Desa oleh Sekdes Pakis. Postingan turut menandai @KejaksaanRI, @Kejati_Jateng, @KejariKendal, dan @inspektorat_jtg serta menggunakan tagar #Desa dan #LawanKorupsi.
“Mohon @KejaksaanRI beri perhatian khusus pada Sekdes Desa Pakis, Kecamatan Limbangan, Kendal. Diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” tulis akun tersebut di X, Jumat (25/10/2025).
Akun itu juga mendesak pemeriksaan menyeluruh atas laporan keuangan desa.
“Harus dicek semua laporan keuangannya. Kalau ada penyimpangan, berarti ada kerugian negara,” tulisnya.
Isu Obstruction of Justice
Dalam thread yang sama, akun turut menyinggung pasal 21 Tipikor jo 221 KUHP terkait dugaan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pakis maupun Kecamatan Limbangan.
Inspektorat Kendal menyatakan masih memantau informasi awal.
“Saya belum tahu kedudukan kasusnya, mas. Kalau ada perintah dari pimpinan, saya bergerak. Kalau belum, saya pantau dulu,” ujar Bayu Aji Pamungkas, Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus (Irbansus) Inspektorat Kendal, melalui pesan WhatsApp.
Dampak & Tindak Lanjut
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi sorotan publik karena dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga. Aparat pengawasan dan penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial.
Perkembangan berikutnya menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pakis serta langkah verifikasi dari Inspektorat Kendal dan aparat terkait.

0 Komentar