REALINVESTIGASI.COM – SEMARANG — Seorang warga, Miftakul Ma’na, resmi melapor ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2025, terkait dugaan penistaan agama di kawasan wisata Bandungan. Pelapor menyerahkan rekaman video dan audio sebagai alat bukti.
Kronologi dan Bukti
Menurut keterangan pelapor, insiden berawal saat ia bersama rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di Bandungan yang diduga milik seseorang bernama Ibo. Terlapor disebut melontarkan ucapan yang menyinggung agama Islam, marah di masjid karena terganggu suara azan, hingga menendang meja pelanggan.
Miftakul Ma’na menyerahkan flashdisk berisi rekaman kepada penyidik sebagai bukti resmi.
Pernyataan Pelapor & Kuasa Hukum
Laporan didampingi advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Ketua Umum Feradi WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.
“Ini bukan sekadar protes moral. Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” tegas Donny kepada wartawan.
“Bukannya minta maaf, dia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kebenaran harus diungkap agar tidak menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Isu Terkait Video & Perusakan Masjid
Di tengah laporan ini, beredar kabar bahwa perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus tersebut dilakukan pihak lain. Pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memastikan fakta sebenarnya.
Tahap Penanganan & Harapan Publik
Laporan telah diterima Polda Jateng dan menunggu proses tindak lanjut penyidik. Publik berharap penanganan dilakukan objektif dan transparan guna mencegah kegaduhan di masyarakat.
Perkembangan resmi kasus akan disampaikan aparat setelah proses pemeriksaan bukti dan saksi berjalan.

0 Komentar