SANIMAS Banjaran Rp400 Juta, Dokumen Catat Rp13,735 Juta per Titik

Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga,

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, memunculkan pertanyaan terkait perhitungan biaya pekerjaan dan proses pengadaan material. Dokumen mencatat anggaran Rp400 juta, sementara seorang pengurus menyebut pekerjaan dapat diselesaikan dengan biaya Rp10 juta per titik hingga rampung.

Keterangan tersebut disampaikan seorang pengurus SANIMAS Desa Banjaran melalui percakapan telepon yang rekamannya diterima redaksi. Pernyataan itu berbeda dengan rincian biaya dalam dokumen anggaran maupun keterangan sebelumnya dari Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Guyub Banjaran.

"Anggaran 10 juta itu dikerjakan sampai rampung," ujar pengurus SANIMAS Desa Banjaran dalam rekaman percakapan telepon yang diterima redaksi.

Perbedaan angka tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun, dasar perhitungan biaya, cakupan pekerjaan, spesifikasi teknis, dan realisasi penggunaan anggaran perlu dijelaskan agar kesesuaian antara dokumen dan pekerjaan di lapangan dapat diverifikasi.

Dokumen Mencatat Rp13,735 Juta per Unit Tipe I

Dalam penelusuran sebelumnya, Ketua Pokmas Guyub Banjaran menyebut biaya 26 titik Tipe I sekitar Rp9 juta per titik, satu titik Tipe II sekitar Rp8 juta, dan tiga titik Tipe III sekitar Rp5 juta. Menurut keterangannya, perhitungan tersebut dibuat oleh pihak teknis.

Jika dihitung berdasarkan angka lisan tersebut, biaya Tipe I mencapai Rp234 juta, Tipe II Rp8 juta, dan Tipe III Rp15 juta. Setelah ditambah biaya operasional Rp16 juta, totalnya sekitar Rp273 juta. Perhitungan ini belum dapat dianggap sebagai gambaran pasti keseluruhan anggaran karena komponen biayanya belum terverifikasi.

Sementara itu, dokumen berjudul Rekapitulasi Biaya Anggaran Pokmas Guyub Desa Banjaran yang dikirimkan fasilitator masyarakat kepada redaksi mencatat total anggaran Rp400.000.000.

Dokumen tersebut merinci 26 unit Tipe I senilai Rp13.735.000 per unit atau Rp357.110.000 secara keseluruhan, satu unit Tipe II senilai Rp9.370.000, tiga unit Tipe III dengan total Rp16.020.000, biaya operasional Rp16.000.000, serta perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Rp1.500.000. Secara aritmetika, seluruh komponen tersebut sesuai dengan total Rp400 juta.

Dengan demikian, terdapat tiga angka yang perlu diperjelas: sekitar Rp9 juta per titik Tipe I menurut Ketua Pokmas, Rp13,735 juta per unit dalam dokumen fasilitator, dan Rp10 juta hingga rampung menurut pengurus SANIMAS. Perbedaan itu memerlukan penjelasan mengenai cakupan dan dasar perhitungan masing-masing angka.

Keterangan Proses Pengadaan Material Berbeda

Persoalan lain muncul dalam penelusuran mengenai pengadaan material. Dalam dokumen klarifikasi yang diterima redaksi, fasilitator menjelaskan bahwa Pokmas melakukan survei harga, meminta surat penawaran dari toko material, kemudian bernegosiasi hingga mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Namun, seorang pemilik toko material memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku Pokmas bersama fasilitator pernah datang untuk menanyakan harga material. Beberapa hari kemudian, keduanya kembali membawa surat penawaran yang menurut pengakuannya telah disiapkan sebelumnya dan meminta dirinya menandatangani dokumen tersebut.

Pengakuan itu belum membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan. Redaksi masih perlu memeriksa dokumen penawaran asli, pihak yang menyusunnya, serta bukti pembandingan dan negosiasi harga.

Redaksi juga memperoleh informasi bahwa toko material lain di wilayah desa disebut tidak dimintai penawaran. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi. Tidak dilibatkannya toko tertentu tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi mekanisme pemilihan pemasok dan dasar penetapan harga perlu dijelaskan.

Pembagian Peran Pelaksana Perlu Diperjelas

Ketua Pokmas sebelumnya menyebut perhitungan biaya per titik dilakukan oleh pihak teknis. Sementara itu, fasilitator menjelaskan bahwa Pokmas menjalankan survei harga dan proses pengadaan material.

Pihak berinisial I, yang sebelumnya dikaitkan dalam konfirmasi dengan persoalan penentuan pemasok, menyatakan bahwa perannya sebatas membantu mengusulkan program kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia. I mengaku menyerahkan teknis pelaksanaan kepada fasilitator dan Pokmas yang dibentuk serta telah mengingatkan agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Redaksi belum menyimpulkan bahwa I menentukan atau menunjuk pemasok. Penjelasan dan dokumen pendukung masih diperlukan untuk memastikan pembagian kewenangan setiap pihak, mulai dari penyusunan anggaran, survei harga, penetapan pemasok, hingga pengawasan pekerjaan.

RAB dan Realisasi Fisik Perlu Dicocokkan

Untuk memastikan kesesuaian anggaran, pemeriksaan perlu mencakup Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian biaya setiap tipe, bukti survei harga, surat penawaran asli, catatan negosiasi, perjanjian kerja sama, faktur pembelian, surat jalan, bukti pembayaran, serta catatan penerimaan dan penggunaan material.

Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan volume, spesifikasi, dan kondisi pekerjaan yang terpasang. Keterangan mengenai biaya Rp10 juta per titik juga perlu diperjelas, termasuk apakah angka itu mencakup material dan tenaga kerja, seluruh komponen pekerjaan, atau hanya bagian tertentu.

Hingga berita ini disusun, informasi dan dokumen yang diterima redaksi belum cukup untuk menyimpulkan adanya penggelembungan anggaran, pengadaan fiktif, tindak pidana, ataupun kerugian negara. Persoalan yang masih membutuhkan penjelasan meliputi perbedaan biaya per titik, dasar penyusunan anggaran, mekanisme pemilihan pemasok, serta kesesuaian dokumen dengan realisasi pekerjaan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua Pokmas Guyub Banjaran, pengurus SANIMAS yang memberikan keterangan melalui telepon, fasilitator masyarakat, pihak berinisial I, pemasok material, serta instansi terkait. Setiap tanggapan dan dokumen pendukung yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Dengan nilai program mencapai Rp400 juta, kejelasan perhitungan biaya, proses pengadaan, dan hasil pekerjaan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Perbedaan angka yang muncul perlu dijawab melalui dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, tanpa mendahului kesimpulan sebelum fakta lengkap diperoleh.

Posting Komentar

0 Komentar