Surat bernomor 0020/SMSI-BMS/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 itu meminta penjelasan mengenai keterbukaan anggaran dan mekanisme penyampaian RAB kepada pemerintah desa. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah desa disebut mengeluhkan tidak menerima atau tidak memiliki akses terhadap dokumen tersebut.
Belum adanya jawaban membuat persoalan akses dokumen anggaran belum memperoleh kejelasan. Padahal, RAB memuat rincian pembiayaan yang penting untuk memahami perencanaan kegiatan dan menelusuri pertanggungjawaban program pemerintah daerah.
SMSI Pertanyakan Keterbukaan Anggaran
Ketua SMSI Korda Karesidenan Banyumas, Purwoyo, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Menurutnya, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik semestinya mendapat jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah mengirim surat resmi dan memberikan tenggat waktu. Sampai hari ini belum ada jawaban tertulis. Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya dijawab. Diam bukan solusi!” tegas Purwoyo.
SMSI menilai persoalan ini bukan sekadar surat yang belum dibalas. Hal yang lebih mendasar ialah kepastian akses pemerintah desa terhadap informasi yang diperlukan untuk memahami dan memantau pelaksanaan program di wilayahnya.
RAB dan Verifikasi Program RAS Jadi Perhatian
Rencana Anggaran Biaya merupakan dokumen penting untuk mengetahui perencanaan serta rincian pembiayaan suatu kegiatan. Ketersediaan informasi yang memadai membantu pihak berkepentingan menelusuri pelaksanaan program dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai apakah RAB telah disampaikan kepada desa-desa terkait, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses tersebut. Status verifikasi program RAS di 19 desa juga menjadi bagian dari pertanyaan yang diajukan SMSI.
Jika terdapat kendala administratif atau ketentuan tertentu yang memengaruhi akses dokumen, dasar dan alasannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila dokumen telah disampaikan, informasi mengenai mekanisme dan waktu penyerahannya dapat membantu memperjelas persoalan.
Belum adanya jawaban dari DPPP tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, tanpa informasi yang memadai, pertanyaan mengenai keterbukaan dokumen dan mekanisme pertanggungjawaban program masih belum terjawab.
Surat Ditembuskan ke Diskominfo dan Inspektorat
Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi Kepala DPPP Purbalingga melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diterima.
SMSI menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme yang berlaku. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika serta Inspektorat Purbalingga.
Informasi mengenai akses RAB dan perkembangan verifikasi program RAS di 19 desa menjadi hal utama yang masih perlu diperjelas. Penjelasan dari DPPP diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan dokumen dan pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPPP Purbalingga. Pemberitaan ini akan diperbarui apabila keterangan lebih lanjut telah diterima.

0 Komentar