Proyek Bronjong Kali Gringsing Purbalingga Disorot karena Tanpa Papan Informasi

Pekerjaan pembangunan bronjong yang saat ini masih berlangsung tidak menampilkan informasi dasar proyek

REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA - Pembangunan bronjong di aliran Kali Gringsing, Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga, menjadi sorotan masyarakat karena tidak dilengkapi papan informasi proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Di lokasi pekerjaan, masyarakat tidak menemukan papan informasi yang memuat identitas proyek, sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Padahal informasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Berdasarkan keterangan pelaksana lapangan bernama Wahyu, proyek bronjong tersebut berasal dari program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan sungai.

Pihak Kelurahan Hanya Terima Surat Tembusan

Menanggapi hal tersebut, pihak Kelurahan Bojong mengaku hanya menerima surat tembusan terkait pelaksanaan pekerjaan dari BBWSO. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak kelurahan menyatakan tidak memperoleh informasi rinci mengenai nilai anggaran maupun spesifikasi pekerjaan.

"Saya pas ke situ (lokasi proyek) saya tanya memang dari BBWSO, mungkin mereka rekanannya. Saya memang diberi surat tembusan bahwasannya dari BBWSO akan mulai mengerjakan di awal bulan. Saya tidak tanya-tanya terkait papan informasi, volume dan anggaran. Kami hanya diberi surat tembusannya saja," ujar pihak Kelurahan Bojong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kelurahan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek dan hanya menerima pemberitahuan mengenai adanya pekerjaan yang akan dilaksanakan di wilayahnya.

Transparansi Proyek Jadi Sorotan

Meski demikian, ketiadaan papan informasi proyek tetap menjadi perhatian publik. Sebab, masyarakat tidak memiliki akses untuk mengetahui detail pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk besaran anggaran yang digunakan dan target pekerjaan yang harus dicapai.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Prinsip keterbukaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Keberadaan papan informasi proyek juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Melalui informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, nilai kontrak, hingga volume pekerjaan yang sedang berlangsung.

Warga Minta Penjelasan Resmi

Tidak adanya papan informasi pada proyek bronjong Kali Gringsing menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tingkat keterbukaan pelaksanaan kegiatan tersebut. Warga berharap pihak pelaksana maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan dan memasang papan informasi proyek agar seluruh informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dapat diketahui masyarakat secara luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BBWS Serayu Opak terkait alasan tidak adanya papan informasi di lokasi proyek maupun rincian teknis pekerjaan yang sedang berlangsung.

Posting Komentar

0 Komentar