Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengaspalan jalan tersebut memiliki nilai sekitar Rp150 juta dengan volume pekerjaan mencapai 778 meter kubik. Lokasi pengerjaan berada di perbatasan Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Cipawon dan disebut merupakan aspirasi dari Lia Mahfuroh.
Sementara itu, proyek pembangunan drainase yang direncanakan mulai dikerjakan dalam waktu dekat juga bersumber dari BKK dengan anggaran sekitar Rp100 juta dan volume pekerjaan 63 meter kubik. Proyek drainase tersebut disebut sebagai aspirasi dari Imawan.
Ketiadaan Papan Informasi Jadi Sorotan
Meski proyek pengaspalan telah selesai dikerjakan, papan informasi kegiatan tidak ditemukan di lokasi proyek. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi penggunaan anggaran publik.
"Papan informasi memang belum dipasang, nanti kalau sudah selesai sekalian dengan drainasenya saja," ujar Faiz, Kepala Dusun 3, saat dikonfirmasi.
Pernyataan serupa disampaikan Aris, Kepala Dusun 1 yang juga bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Menurutnya, papan informasi proyek sebenarnya sudah dipesan namun belum dipasang karena menunggu seluruh pekerjaan selesai.
"Nanti kalau sudah jadi kita pasang. Papan informasi sudah dipesan. Proyek aspal yang mengerjakan kontraktor, tapi saya tidak tahu nama CV-nya. Yang jelas yang menggarap Pak Moyo," kata Aris.
Pekerjaan Dimulai Sebelum Anggaran Cair
Aris juga mengungkapkan bahwa pekerjaan pengaspalan telah rampung meski dana belum masuk ke rekening desa. Menurutnya, pekerjaan terlebih dahulu ditalangi oleh pihak kontraktor.
"Anggaran juga belum masuk ke desa, tapi pekerjaan aspal sudah selesai digarap, ditalangi sama kontraktornya dulu," ujarnya.
Untuk proyek drainase, Aris menyebut pekerjaan kemungkinan segera dimulai meskipun anggaran belum turun, sebagaimana praktik yang disebut telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Seorang perangkat desa lainnya menyebut pelaksana di desa pada umumnya hanya menerima paket pekerjaan dan melakukan pengawasan di lapangan.
"Anggota dewan sudah punya orang penggarap proyek. Kami hanya menunggu dan mengawasi saja di lapangan," ungkapnya.
Keterangan Lia Mahfuroh
Saat ditemui di kediamannya pada Kamis 7/5/2025, Lia Mahfuroh membenarkan bahwa proyek pengaspalan telah dikerjakan meski anggaran belum cair.
"Aspal kan sudah dikerjakan walaupun anggaran belum turun. Dari dulu memang seperti itu, Mas. Uang belum cair sudah dikerjakan, tergantung yang mengerjakan. Kan uangnya tinggal nunggu masuk rekening. Kebetulan warga tanya-tanya terkait pengaspalan jalan, saya juga sudah koordinasi dengan Bakeuda dan minggu ini sepertinya sudah cair dan kontraktor juga sudah koordinasi dengan desa juga kok,untuk papan informasinya sudah dipasang tadi pagi" ujarnya.
Namun saat ditanya mengenai aturan yang memperbolehkan pekerjaan dimulai sebelum anggaran cair, Lia tidak memberikan jawaban pasti.
"Kebanyakan kontraktor ya seperti itu lah, Mas. Kalau Anda mau mencari anggota dewan, sepertinya hampir semua kayak gitu walaupun anggaran belum masuk," tambahnya.
Sebelumnya Selasa 6/5/2025, Lia juga memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait belum adanya papan informasi proyek.
"Papan informasi sedang dipesan oleh pihak desa," tulis Lia melalui pesan WhatsApp.
"Ya karena dari pihak ketiga yang mengerjakan, tinggal nunggu pencairan saja masuk rekening desa. Besok saya foto papan informasinya kalau sudah jadi," tambahnya.
Kepala Desa Beri Tanggapan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Cipawon Segiyo Setiadi turut memberikan tanggapan terkait polemik papan informasi proyek yang belum terpasang.
"Saya sudah ngomong sama sekdes namun katanya papan informasi bukan urusan desa," tulis Segiyo Setiadi melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah sorotan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi proyek yang menggunakan anggaran publik.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Pelaksanaan proyek tanpa papan informasi serta dimulainya pekerjaan sebelum anggaran tersedia dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintahan desa juga menjadi perhatian. Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan kewenangan, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Warga
Tanggapan warga terkait proyek tersebut beragam. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui detail proyek, sementara sebagian lainnya memilih menyerahkan penjelasan kepada pemerintah desa.
"Saya tidak tahu, Mas. Yang penting jalannya sudah halus diaspal," ujar seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait tidak adanya papan informasi proyek serta pelaksanaan pekerjaan sebelum anggaran cair masih menjadi perhatian masyarakat terkait transparansi dan tata kelola pembangunan di tingkat desa.

0 Komentar