REALINVESTIGASI.COM, SEMARANG - Persidangan dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap kembali menyita perhatian publik saat digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (1/12/2025). Dalam sidang terbuka yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, majelis hakim memeriksa lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Pemeriksaan saksi berfokus pada aliran dana miliaran rupiah yang diduga berasal dari terdakwa Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA). Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama adalah Awaluddin Muuri, mantan Sekda dan Pj Bupati Cilacap, serta Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap.
Keterangan Saksi di Persidangan
Dalam keterangannya, Novita Permatasari mengakui adanya transfer dana dalam jumlah besar ke sejumlah rekening keluarga. Dana yang dikirim terdakwa Andi Nurhuda, kata Novita, masuk ke rekening Arief Kusmawanto dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.
Selain itu, aliran dana lainnya tercatat mengarah ke rekening Endang Kusmawati sebesar Rp2 miliar, serta ke rekening Weni Sulistyowati dengan nilai serupa. Novita menyebut penggunaan banyak rekening sengaja dilakukan untuk menghindari temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penggunaan beberapa rekening dilakukan agar tidak terpantau PPATK," ujar Novita saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin (1/12/2025).
Novita juga mengungkap bahwa sebagian besar dana, total mencapai Rp20 miliar, diserahkan kepada seseorang bernama Gus Yazid. Penyerahan dilakukan secara tunai menggunakan koper dan kantong plastik.
Keterangan Saksi Lainnya
Arief Kusmawanto, salah satu saksi yang turut dihadirkan, membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekening kepada Novita atas permintaan langsung. Ia mengklaim tidak mengetahui tujuan penggunaan dana yang ditransfer ke rekeningnya.
Sementara itu, saksi lain, Endang Kusuma Wati, menyatakan bahwa ia kerap mendampingi Novita dalam berbagai urusan pribadi, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putrinya. Ia mengaku hanya mengikuti permintaan tanpa mengetahui detail sumber dana.
Henny Sulistiyo Wati, saksi berikutnya, menjelaskan perannya sebatas membantu menarik dana tunai sebesar Rp2 miliar sesuai permintaan adiknya. Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses lain terkait aliran dana tersebut.
Penutupan Sidang dan Jadwal Lanjutan
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi selama lebih dari satu jam, majelis hakim menutup jalannya persidangan pada pukul 11.05 WIB. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
Perkembangan persidangan ini terus menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian dan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam aliran dana BUMD tersebut.

0 Komentar