Polri Rumuskan Layanan Baru Pengamanan Unjuk Rasa Nasional

Polri Rumuskan Layanan Baru Pengamanan Unjuk Rasa Nasional

REALINVESTIGASI.COM, JAKARTA
- Polri tengah menyusun pembaruan model pelayanan terhadap pengunjuk rasa agar lebih adaptif, humanis, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Upaya ini dilakukan bertahap melalui kajian multidisipliner, riset mendalam, masukan publik, serta studi komparatif ke luar negeri. Proses penyusunan regulasi baru ini disampaikan Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam kegiatan bersama unsur masyarakat sipil di Jakarta.

Pembaruan tersebut menekankan pendekatan berbasis hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Polri memastikan seluruh regulasi penyertanya dirancang secara ilmiah, tidak tergesa-gesa, dan melibatkan publik secara luas.

Wakapolri menegaskan bahwa penyempurnaan standar pelayanan terhadap demonstran akan menjadi fondasi penting peningkatan profesionalitas aparat di lapangan. Langkah ini juga diharapkan menciptakan pengamanan aksi yang lebih proporsional dan sesuai standar HAM.

Kajian Multidisipliner dan Keterlibatan Publik

Menurut Wakapolri, Polri tidak ingin menetapkan aturan baru tanpa proses komprehensif. Karena itu, seluruh masukan dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga pakar keamanan akan dihimpun sebelum diterapkan secara nasional.

"Penyampaian pendapat di muka publik adalah hak konstitusional. Karena itu, pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus dirumuskan ulang agar lebih adaptif dan humanis. Semua harus berbasis kajian, riset, dan masukan masyarakat," ujar Komjen Dedi.

Pada Januari mendatang, tim Polri dijadwalkan melakukan studi banding ke Inggris untuk mendalami Code of Conduct terkait pengendalian massa. Model tersebut mencakup lima tahap mulai analisis awal hingga konsolidasi, termasuk aturan “do and don’t” untuk tiap jenjang petugas.

Wakapolri menyebut studi tersebut penting untuk memastikan praktik terbaik internasional dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Tujuannya, setiap tindakan kepolisian tetap menghormati hak publik sekaligus menjaga keamanan.

Penyederhanaan Tahap Pengendalian Massa

Di internal Polri sendiri, sejumlah pembaruan struktural sudah berlangsung. Jika sebelumnya terdapat 38 tahap pengendalian unjuk rasa, kini disederhanakan menjadi lima fase utama yang lebih terukur. Fase tersebut dipadukan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan standardisasi HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.

Polri juga memperkuat mekanisme evaluasi berjenjang. Setiap komandan wajib melaporkan progres, analisis tindakan, dampak, hingga evaluasi akhir untuk mendorong perbaikan terus-menerus pada setiap operasi pengamanan.

"Organisasi tidak akan berubah jika manusianya tidak berubah. Evaluasi setiap tindakan wajib dilakukan agar pembaruan ini berjalan optimal," tegas Wakapolri.

Pendekatan ilmiah menjadi salah satu penekanan utama. Keputusan organisasi tidak hanya berbasis pengalaman, tetapi juga filsafat ilmu, logika, kajian empiris, dan riset.

Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Tantangan Lapangan

Kegiatan penyusunan model pelayanan baru ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat sipil sektor keamanan. Di antaranya Ketua Harian Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, YLBHI, PBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, HRRWG, Centra Initiative, hingga perwakilan Walhi.

Keterlibatan mereka menjadi bagian dari upaya Polri untuk menghadirkan regulasi yang lebih partisipatif dan transparan. Semua masukan dicatat sebagai bagian dari penguatan mekanisme pengamanan di lapangan.

Polri juga mengakui adanya sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, termasuk keterbatasan alat serta sumber daya manusia di beberapa wilayah. Tantangan tersebut kini menjadi dasar untuk menyempurnakan SOP sekaligus meningkatkan koordinasi pengamanan pada aksi-aksi mendatang.

Arah Transformasi Pelayanan Publik

Wakapolri menegaskan bahwa seluruh langkah pembaruan ini merupakan bagian dari transformasi yang diamanatkan Kapolri. Polri ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dapat berlangsung lebih responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya pengamanan unjuk rasa, benar-benar responsif, adaptif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Itulah semangat transformasi yang kami jalankan," tutup Komjen Dedi.

Proses penyempurnaan regulasi kini terus berlangsung, dan Polri memastikan setiap tahapan akan disusun secara partisipatif serta mengedepankan perlindungan hak-hak warga negara.

Posting Komentar

0 Komentar