Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Pembunuhan Baleraksa ke Kejaksaan

Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa

*REALINVESTIGASI.COM - PURBALINGGA -* Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, Jumat (7/11/2025). Pelimpahan tahap dua ini menyusul lengkapnya berkas perkara penyidikan oleh pihak kejaksaan.

Konfirmasi Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan terpenuhi. Hal ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kami limpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga," ujar Kasat Reskrim, Jumat (7/11/2025).

Kronologi Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Korban berinisial AM (54) ditemukan tewas di area penggilingan batu di Desa Baleraksa pada Jumat (11/7/2025) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (16/7/2025) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Sebelumnya, Polres Purbalingga juga telah menggelar rekonstruksi kasus di halaman Mapolres Purbalingga. Rekonstruksi tersebut memuat 44 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, dengan menghadirkan tersangka, saksi, tim kejaksaan, dan penasihat hukum.

Tahapan Hukum Selanjutnya

Dengan dilakukannya pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahapan selanjutnya. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Posting Komentar

0 Komentar