REALINVESTIGASI.COM, PURBALINGGA – Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan terkait kritik maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di area Alun-alun Purbalingga. Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran Perbup Nomor 94 Tahun 2019 dan lemahnya penegakan aturan. Namun, DPRD menegaskan bahwa situasi ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi menuju Raperda baru tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Anggota Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Padang Kusumo SH MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang melakukan pembiaran. Saat ini Perbup Nomor 94 Tahun 2019 belum dapat diterapkan secara saklek karena Raperda baru sedang dalam tahap penyelesaian dan berpotensi mencabut landasan hukum Perbup tersebut.
Menurutnya, pada Selasa (18/11), Pansus I bersama pihak eksekutif akan menjalani pembahasan tahap akhir Raperda setelah proses harmonisasi. Jika berjalan sesuai jadwal, berkas tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan pada akhir bulan ini.
Kronologi Regulasi dan Masa Transisi
Padang menjelaskan bahwa dalam ketentuan penutup Raperda yang baru, Perda Nomor 9 Tahun 2016 direncanakan akan dicabut. Dengan demikian, Perbup Nomor 94 Tahun 2019 secara otomatis tidak akan lagi memiliki landasan hukum. Karena itu, pemerintah dianggap perlu bersikap bijak selama pembahasan berlangsung.
"Ketika sedang pembahasan, tidak bisa saklek dengan aturan yang nantinya juga mau dicabut. Ini bukan pembiaran, tetapi bagian dari sikap bijak dalam masa transisi," ujar Padang Kusumo saat memberikan penjelasan.
Ia menambahkan bahwa aktivitas berjualan di Alun-alun maupun area GOR telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum pemerintahan saat ini. Karena itu, kondisi sekarang tidak bisa langsung dianggap sebagai kelalaian pemerintah daerah.
Padang menilai pendekatan terbaik adalah tidak menindak secara terburu-buru dan menunggu finalisasi Raperda baru agar penataan PKL memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Pansus kini sudah memasuki tahap akhir sehingga proses penertiban ke depan dapat lebih terarah.
Pendekatan Baru dalam Penertiban PKL
Raperda terbaru membawa perubahan signifikan dalam pola penegakan ketertiban. Dalam Pasal 7 diatur bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan melalui tiga pendekatan: preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan baru ini menekankan pembinaan dan penyuluhan sebelum penindakan dilakukan.
"Preemtif itu penyuluhan dan pembinaan. Misalnya diatur tidak boleh jualan di alun-alun, namun pedagang diberi lokasi alternatif atau waktu berjualan tertentu," terang Padang.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari penghidupan, sehingga aturan harus tetap mengakomodasi kebutuhan pedagang lokal. Namun, pedagang dari luar daerah tidak seharusnya diperbolehkan masuk ke kawasan Alun-alun.
Padang juga menyebutkan bahwa Satpol PP terus melakukan penertiban, namun keterbatasan personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan setiap saat. Kondisi ini menjadi salah satu faktor munculnya PKL di beberapa titik.
Tanggapan Kritik Lain dan Kinerja Pemerintah
Menanggapi kritik terkait absennya Bupati dalam sejumlah rapat penting, termasuk pembahasan RAPBD 2026, Padang menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diwakili oleh wakil bupati sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, hal ini tidak menyalahi aturan.
"Untuk eksekutif ada mekanisme jika bupati berhalangan. Selama ini saat penetapan, bupati selalu hadir," tuturnya.
Ia juga merespons sorotan mengenai surat DPRD yang belum terbalas sejak 24 Oktober. Menurutnya, Sekda telah memberi penjelasan bahwa bupati sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut. Padang menilai situasi tersebut hanya miskomunikasi yang perlu diperbaiki.
Tata Kelola dan Pengisian Jabatan di Lingkungan Pemkab
Mengenai sejumlah kepala dinas yang masih berstatus pelaksana tugas (plt), Padang menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan eksekutif. DPRD hanya dapat memberikan masukan terkait tata kelola pemerintahan.
"Penentuan kepala dinas harus berbasis meritokrasi dan data valid. Saat ini pengisian plt dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan asal tunjuk," ujarnya.
Hingga saat ini, Komisi I DPRD memastikan proses penyusunan Raperda baru berjalan sesuai tahapan dan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dalam penataan PKL di wilayah Purbalingga pada masa mendatang.

0 Komentar