18 Motor Hasil Pencurian di Kembalikan kepada Korban

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor
REALINVESTIGASI.COM – PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 25 lokasi berbeda. Dua pelaku ditangkap, dan 18 unit sepeda motor hasil curian dikembalikan kepada para pemiliknya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Resmob atas laporan curanmor pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Jumat (3/10/2025).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AR (23), warga Desa Karangpule, Kecamatan Padamara, dan MP (46), warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (11/11/2025).

Menurut Kapolres, dari hasil pengembangan diketahui bahwa kedua pelaku telah beraksi sejak Mei 2025. Mereka melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Purbalingga.

Modus dan Barang Bukti

Kapolres menjelaskan, modus operandi pelaku hampir sama di setiap TKP, yaitu menggunakan kunci letter T dan beraksi saat waktu salat Subuh. Sebagian besar lokasi pencurian berada di area masjid.

Dalam penyidikan, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Cilacap, Banyumas, Purwokerto, dan Banjarnegara.

“Kepada para tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Kapolres.

Pengakuan Pelaku dan Penjualan Motor Curian

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengungkapkan, motor hasil curian dijual langsung oleh pelaku kepada pembeli dengan sistem pembayaran tunai di tempat (COD).

“Pelaku menjual motor curian dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan,” kata AKP Siswanto.

Motor Dikembalikan ke Pemilik

Setelah konferensi pers, Polres Purbalingga menyerahkan secara simbolis sejumlah motor hasil curian kepada pemiliknya. Salah satu korban, Sutarto (50), warga Pengadegan, mengaku bahagia motornya kembali.

“Alhamdulillah, saya sangat senang. Terima kasih kepada kepolisian yang telah menemukan motor saya,” ujarnya.

Korban lainnya, Ismail, warga Kaligondang, juga menyampaikan rasa syukur karena motornya telah ditemukan dan dikembalikan.

“Saya sangat bersyukur motor yang telah hilang bisa ditemukan. Terima kasih kepada Polres Purbalingga,” ucapnya.

Polres Purbalingga memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan jaringan penadah yang terlibat dalam kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar