REALINVESTIGASI.COM - Semarang - Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya mengusut tuntas aksi unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang terjadi pada Agustus hingga Oktober 2025. Enam orang telah ditangkap terkait kasus pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap polisi, dan pengeroyokan warga sipil.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Brigjen Pol Latif menjelaskan aksi anarkis terjadi saat unjuk rasa di wilayah Pati antara 13 Agustus hingga awal Oktober 2025. Beberapa pelaku melakukan perusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil.
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif.
Rincian Kasus dan Para Tersangka
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati, telah ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, tiga tersangka ditetapkan, masing-masing MP (46), TA (35), dan AS (34), seluruhnya warga Kabupaten Pati. Ketiganya terekam melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap petugas yang tengah mengamankan aksi.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dua warga lainnya, AJ (43) dan SU (43), ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian serta telepon genggam milik pelaku.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Imbauan dan Langkah Lanjutan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan pendapat secara damai dan tertib, tanpa tindakan kekerasan.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujar Kombes Artanto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

0 Komentar