Dua Tokoh AMPB Ditahan: Aksi Blokir Pantura Berujung Jeruji Besi

Dua Tokoh AMPB Ditahan: Aksi Blokir Pantura Berujung Jeruji Besi

REALINVESTIGASI.COM – PATI — Dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai aksi pemblokiran Jalan Nasional Pantura Pati–Juwana pada Jumat (31/10/2025) sore. Mereka diduga menjadi penggerak utama dalam penghentian arus lalu lintas saat sidang paripurna hak angket Bupati Pati berlangsung.

Kronologi Kejadian

Kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur Pantura depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB, menyebabkan kemacetan total selama 15 menit. Aksi itu memicu kemarahan warga dan tanggapan cepat aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati menerima laporan masyarakat sesaat setelah kejadian. Sekitar satu jam kemudian, tim yang dipimpin Aiptu R tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan menutup jalan.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi menyita dua unit mobil—Chevrolet dan Ford Ranger—serta dua ponsel milik pelaku sebagai barang bukti. Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolresta Pati untuk memperkuat berkas penyidikan.

Konfirmasi Kepolisian

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa tindakan cepat diambil untuk mencegah gangguan keamanan di tengah situasi politik yang memanas.

“Pantura adalah jalur vital nasional. Menghalangi lalu lintas di tengah suhu politik yang panas jelas berisiko besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang penghalangan jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau 15 tahun bila menimbulkan bahaya besar. Mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 169 KUHP terkait perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP karena perbuatan dilakukan bersama-sama.

Penangkapan Lain dan Pemeriksaan

Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka berinisial M.B. (23) dan S. (38) dari Kecamatan Margoyoso, serta A.S. (29) asal Wedarijaksa. Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepas karena tidak ditemukan unsur pidana kuat, meski tetap dalam pengawasan penyidik.

Penegasan Hukum dan Tindak Lanjut

Kombes Jaka menegaskan semua langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua tindakan kami dasarkan pada bukti dan asas keadilan,” ujarnya.

Dampak dan Penanganan Lanjutan

Penanganan kasus kini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Kedua tersangka dipindahkan ke Rutan Polda Jateng bersama seluruh barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Polresta Pati memastikan proses pemberkasan awal telah selesai dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum terus berjalan. Aparat juga meningkatkan pengamanan di sejumlah titik guna menjaga situasi politik dan keamanan Kabupaten Pati tetap kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar