Jepara –// REAL INVESTIGASI| Perjuangan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, dalam menolak pembangunan Gardu Induk PLN terus berlanjut. Meski sudah beberapa kali dilakukan rapat bersama pihak Pemerintah Kabupaten Jepara dan sejumlah dinas terkait, hingga kini belum juga ditemukan titik terang atas polemik yang terjadi.
Dalam pertemuan terakhir yang juga dihadiri oleh Bupati Jepara beserta jajaran dinas, warga menyampaikan aspirasi dan penolakan mereka terhadap keberadaan proyek gardu induk yang dinilai belum memiliki kejelasan dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Namun, jawaban dari pihak pemerintah daerah dinilai belum mampu memberikan kepastian maupun langkah tegas terkait penyelesaian persoalan ini.
Warga mempertanyakan terkait semua ijin yang sudah selesai dan di klaim semua sudah sesuai dengan SOP, sementara banyak warga yang tidak tau tentang akan dibangunnya gardu induk di wilayah mereka. Ada apa ini dengan pemerintah kabupaten Jepara.
Salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa perjuangan mereka bukan tanpa dasar. Warga menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek tersebut berlandaskan pada aturan dan regulasi yang berlaku, termasuk aspek tata ruang serta dampak sosial yang dikhawatirkan akan muncul apabila proyek tetap dilanjutkan.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami ingin semuanya sesuai aturan. Jika memang belum jelas secara hukum dan izin, maka seharusnya dihentikan dulu, bukan malah diteruskan,” ujar salah satu tokoh warga.
Melihat belum adanya keputusan pasti dari Pemkab Jepara, warga berencana akan melanjutkan langkah perjuangan mereka dengan mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Jepara. Menurut warga, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang berhak dan wajib menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami akan menempuh jalur resmi dengan hearing ke DPRD. Karena DPRD adalah wakil rakyat, kami berharap mereka bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan warga, sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, warga menilai sikap pemerintah daerah selama ini cenderung pasif dan terkesan tidak tegas dalam menyikapi konflik yang terjadi antara warga dan pihak pelaksana proyek. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait komitmen pemerintah dalam melindungi hak dan kepentingan rakyatnya.
Meski berbagai kendala dan tekanan terus dihadapi, warga Tunggul Pandean tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak mereka. Bagi warga, perjuangan ini bukan sekadar penolakan terhadap sebuah proyek, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Dengan semangat yang tak surut, warga berharap agar pemerintah daerah maupun pihak PLN dapat bersikap terbuka dan mematuhi ketentuan hukum yang ada, demi terciptanya keadilan dan kepastian bagi seluruh pihak.
Tim Redaksi.
0 Komentar