Kasus Penganiayaan di Tegalpingen Mangkrak, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Purbalingga – REAL INVESTIGASI|- Ironis. Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Meski sudah dilaporkan ke Polres Purbalingga sejak malam Idul Fitri lalu, pelaku bernama Adi Suwono (50) tetangga korban, masih bebas berkeliaran tanpa proses hukum yang jelas.



Korban, Ragil Pangestu (16), dipukul empat kali hanya karena persoalan sepele. Ragil menegur pelaku yang meminjam motor milik keponakannya untuk mengangkut gabah hasil panen. Tak terima ditegur, Adi langsung melayangkan empat kali tamparan hingga membuat Ragil harus menjalani visum.


Ayah korban, Sudarso (62), sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, hampir lima bulan berlalu, kasus ini seperti jalan di tempat. Pelaku sempat meminta maaf dan berusaha menempuh jalur damai, tetapi korban menolak.

“Saya ingin pelaku dikenai sanksi sesuai hukum dan undang undang yang berlaku. Saya tidak bisa menerima perlakuan kasar itu,” tegas Ragil.



Sudarso mendukung sikap anaknya. Ia menilai, jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kelanjutan kasus penganiayaan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar