Siswi SMP Hamil 3 Bulan : Ibu Korban & Pengacara Laporkan Kasusnya ke Polres Purbalingga

Realinvestigasi// Purbalingga - Kasus dugaan asusila yang menimpa Mawar, siswi berusia 15 tahun yang kini hamil 3 bulan, mengguncang masyarakat dan viral di media sosial.


Ibu korban, MS (45), menyampaikan kekecewaan mendalam dan menuntut keadilan tegas bagi anaknya. "Saya sangat kecewa dan berharap Polres Purbalingga segera menangkap serta menindak pelaku dengan tegas," ungkapnya



Salah satu pelaku, AS (16), mengaku melakukan perbuatan itu hanya sekali di sebuah toko bangunan di Karang Moncol. Upaya konfirmasi kepada pelaku lain belum membuahkan hasil.


Kuasa hukum korban, Rasmono SH, memastikan laporan resmi telah dibuat dan proses hukum akan diikuti secara ketat. “Kami berpegang pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan perubahan UU No. 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 76D yang mengatur larangan keras terhadap kekerasan dan pemaksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” jelas Rasmono.


Dia menegaskan, pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Ini termasuk jika dilakukan dengan tipu muslihat atau bujukan terhadap anak,” tambahnya.



Rasmono juga menyebut Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi serupa bagi pelaku kekerasan, paksaan, atau tindakan cabul terhadap anak.


“Penegakan hukum harus tegas agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapat keadilan,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar