Langsung ke konten utama

SEJUMLAH WALI MURID KELUHKAN HARGA KAIN SERAGAM DI SMPN 1 PADAMARA PURBALINGGA


realinvestigasi.com


REALINVESTIGASI//  PURBALINGGA—  Setelah sebelumnya SMP Negeri 1 Kutasari menjadi sorotan karena harga seragam bahan mencapai Rp1.586.000, kini giliran SMP Negeri 1 Padamara yang dikeluhkan sejumlah wali murid. Mereka mengaku dibebani biaya harga seragam sebesar Rp1.350.000 untuk satu paket bahan ( belum jahit ) dan atribut sekolah.

Paket tersebut terdiri dari:

* Bahan baju identitas sekolah
* Bahan baju Pramuka
* Bahan baju OSIS
* Baju olahraga (1 stel)
* Atribut lengkap lainnya

Wali murid menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan secara kolektif melalui satuan pendidikan, dan diarahkan untuk membeli dari toko sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah ini bentuk kewajiban terselubung atau sekadar opsi?

Ketika dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Padamara ibu Titik Widajati menyatakan bahwa beliau belum mengetahui secara pasti harga seragam yang dijual. Namun, ia membenarkan bahwa memang terdapat pihak luar yang menitipkan seragam di toko sekolah.

“Kami hanya memfasilitasi. Tidak ada paksaan untuk membeli seragam di sekolah. Bagi wali murid yang kesulitan mencari seragam di luar, bisa mendapatkan kemudahan di sini,” ungkapnya.

Namun pernyataan ini tak serta-merta menenangkan para orang tua siswa. Beberapa dari mereka mengaku merasa ‘tidak enak’ jika tidak ikut membeli, karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda atau tidak seragam dengan siswa lain.

Paket Harga Seragam di Toko Online

Hasil penelusuran awak media di sejumlah toko online perlengkapan sekolah menunjukkan bahwa harga eceran di pasar untuk satu paket pakaian seragam lengkap (bahan + jahit + atribut) umumnya bisa berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000. Bahkan untuk kualitas standar, paket bisa diperoleh di bawah Rp700.000.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya markup harga dalam pengadaan seragam melalui jalur sekolah. Terlebih, pola pembelian kolektif yang tidak transparan membuka ruang terjadinya praktik jual-beli terselubung antara penyedia dan oknum tertentu.

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Abdy Warsono, S.H. angkat bicara terkait fenomena ini. Menurutnya, praktik ini bukan hal baru.

“Praktek semacam ini sudah berlangsung lama. Pihak sekolah selalu berdalih hanya memfasilitasi dan tidak ada paksaan. Tapi kalau memang niatnya memfasilitasi, seharusnya mencarikan harga yang lebih murah dan tidak mengambil keuntungan dari jual beli seragam tersebut,” tegas Abdy.

Ia menambahkan bahwa ketika sekolah mengatakan memfasilitasi, tapi justru menjual lebih mahal dari harga pasar, maka hal itu patut dicurigai sebagai bentuk komersialisasi dengan kedok memfasilitasi.

Pernyataan Abdy Warsono, S.H. sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga tanggal 9 Mei 2023 yang dengan tegas melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam kepada peserta didik. Aturan ini dibuat untuk mencegah pembebanan biaya lebih kepada orang tua murid.


awak media akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, guna menggali kebenaran serta transparansi dalam pengadaan seragam sekolah negeri di Kabupaten Purbalingga.



red

Postingan populer dari blog ini

Warga Majapura Bobotsari Geger, Pemuda 26 Tahun Nekat Akhiri Hidup Akibat Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online

 Majapura, Bobotsari – Warga RT 01/05 Desa Majapura digemparkan dengan kabar duka pada Sabtu pagi (23/8), setelah Hendi Pemiliyo (26), seorang pemuda setempat, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di depan kamar mandi rumahnya. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh keponakan korban, Ayu, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Ayu hendak mandi dan mendapati pamannya sudah tergantung. “Saya kaget dan langsung memanggil orang tua,” ujar Ayu dengan suara terbata. Menurut keterangan warga, Hendi dikenal sebagai sosok pendiam dan pernah mengabdikan diri sebagai guru ngaji atau ustadz di salah satu mushola desa tersebut. Namun di balik citra religiusnya, ternyata Hendi juga terjerat kebiasaan bermain judi online yang membuatnya terlilit utang dalam jumlah cukup besar. Keluarga menyebut, sehari sebelumnya Hendi baru saja dikembalikan ke rumah orang tuanya di Majapura oleh pihak keluarga istrinya. “Istri dan keluarganya keberatan karena banyaknya utang yang ditanggung a...

Iuran perpisahan SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Capai 450.000, Ditetapkan Atas Kesepakatan Paguyuban Wali Murid

  REALINVESTIGASI//Purbalingga, 21/5/25–  Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.  Iuran perpisahan kelas VI yang mencapai Rp450.000 per siswa, diklaim sebagai hasil “kesepakatan” paguyuban wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah, Berapapun nominalnya,  pungutan ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat pendidikan gratis.   Klaim “kesepakatan”  tersebut  terasa hampa dan  menipu.  Bagaimana bisa  kesepakatan  dikatakan tercapai  jika  sejumlah wali murid  terpaksa  menelan pil pahit  karena  terhimpit  tekanan  dan  ketidakberdayaan  dihadapkan pada  keputusan  yang  telah  ditetapkan  sebelumnya?  Kebebasan  orang tua  untuk  menolak  terbatas,  sementara  ancaman  terselubung  terhadap  anak-anak mereka  tampak...

Jatuh dari Pohon Kelapa, Warga Kutasari Dilarikan ke Rumah Sakit

  Humas polres purbalingga Realinvestigasi//Polres Purbalingga - Polda Jateng | Seorang penderes jatuh dari pohon kelapa di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (13/1/2025). Akibatnya penderes tersebut mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan peristiwa penderes jatuh dari pohon kelapa terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Korban bernama Tumiarso Sakim (53) warga Desa Meri RT 14 RW 6, Kecamatan Kutasari.  "Korban jatuh dari pohon kelapa saat akan mengambil nira hasil sadapan di kebun kelapa yang lokasinya kurang lebih 500 meter dari rumahnya," ungkap Kapolsek. Disampaikan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Suminto (45) warga Desa Meri. Saksi saat itu sama-sama sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira.  "Saat sedang memanjat, saksi mendengar suara seperti benda terjatuh. Kemudian ada suara minta tolong," kata Kapolsek. Saksi kemudian tu...