Iuran perpisahan SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Capai 450.000, Ditetapkan Atas Kesepakatan Paguyuban Wali Murid

 


Purbalingga, 21/5/25–  Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.  Iuran perpisahan kelas VI yang mencapai Rp450.000 per siswa, diklaim sebagai hasil “kesepakatan” paguyuban wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah, Berapapun nominalnya,  pungutan ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat pendidikan gratis.

 

Klaim “kesepakatan”  tersebut  terasa hampa dan  menipu.  Bagaimana bisa  kesepakatan  dikatakan tercapai  jika  sejumlah wali murid  terpaksa  menelan pil pahit  karena  terhimpit  tekanan  dan  ketidakberdayaan  dihadapkan pada  keputusan  yang  telah  ditetapkan  sebelumnya?  Kebebasan  orang tua  untuk  menolak  terbatas,  sementara  ancaman  terselubung  terhadap  anak-anak mereka  tampak  jelas.

 


Dalam keterangan nya bu Elsa selalu ketua paguyuban wali murid menyampaikan biaya tambahan  seperti penulisan ijazah, pembelian map, dan fotokopi ijazah  dibebankan.  Namun Setelah  mendapat protes, dari salah satu wali murid biaya  tersebut  dihapus,jelasnya

Namun,  munculnya  iuran perpisahan  dengan nominal fantastis  menunjukkan  upaya  mencari  jalan  alternatif  untuk  memperoleh  dana  dengan  cara  yang  tidak  transparan  dan  menimpakan  beban  berat  kepada  orang tua.

 

Saat awak media meminta penjelasan ke pihak sekolah ( tidak mau menyebutkan nama) justru  mengungkapkan  sikap  defensif  dan  menyalahkan  wali murid  yang  menolak.  Tuduhan  provokasi  dan  adu domba  yang  dilontarkan  oleh  pihak  sekolah  adalah  upaya  menghindari  pertanggungjawaban  atas  keputusan  yang  tidak  adil  dan  tidak  demokratis  ini.  Lebih  parah lagi,  tuduhan  terhadap  awak media  yang  dianggap  menerima  bayaran  dari  wali murid  adalah  bentuk  intimidasi  yang  tidak  patut  dilakukan.

 

Rincian dana  yang  diberikan,  Rp300.000 untuk  sewa sound system, panggung, dan hadiah, serta Rp150.000 untuk proyektor,  tidak  menjelaskan  secara  rinci  harga  setiap  item.  Ketiadaan  transparansi  ini  justru  memperkuat  dugaan  adanya  gelembung  biaya  yang  merugikan  orang tua.  Apakah  harga  sewa  sound system, panggung, dan hadiah  sesuai  dengan  harga  pasar?  Apakah  harga  proyektor  sudah  sesuai  dengan  spesifikasi  dan  kualitasnya?  Pertanyaan-pertanyaan  ini  harus  dijawab  secara  terbuka  dan  transparan.

 

Kejadian ini  bukan  sekadar  masalah  iuran  perpisahan.  Ini  adalah  cerminan  sistem  yang  bermasalah  dalam  manajemen  keuangan  sekolah.  Ketiadaan  transparansi,  kurangnya  partisipasi  wali murid  yang  sebenarnya,  dan  upaya  menghalalkan  segala  cara  untuk  memperoleh  dana  harus  dihentikan.  Pemerintah  daerah  dan  instansi  berwenang  harus  turun  tangan  untuk  menyelidiki  kasus  ini  secara  mendalam  dan  memberikan  sanksi  tegas  kepada  pihak-pihak  yang  bertanggung jawab.  Pendidikan  gratis  bukanlah  sekadar  janji  di  atas  kertas,  tetapi  harus  diwujudkan  dalam  kenyataan.  SDN 1 Tlahab Kidul  harus  menjadi  contoh  bagaimana  sistem  yang  bermasalah  harus  dibenahi  dan  dibersihkan  dari  praktik-praktik  pungutan  liar.



Vdr_red

Komentar

Postingan Populer