Langsung ke konten utama

Penjualan Seragam Sekolah Jadi Lahan Bisnis? DPRD Purbalingga Geram Desak Penertiban

 

realinvestigasi.com


REALINVESTIGASI// Purbalingga – 5 Agustus 2025,Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PKB, Sarjono, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya praktik bisnis seragam sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan setempat.


“Ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah sudah sangat jelas. Sekolah tidak diperbolehkan mengelola, menjual,mengarahkan atau mewajibkan pembelian seragam dari satu pihak tertentu, apalagi dengan harga yang tidak rasional dan membebani orang tua,” ujar Sarjono.


Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta instansi terkait guna menindaklanjuti temuan ini.


“Jika distribusi seragam belum dilakukan secara luas, kami akan mendorong agar praktik penjualan seragam yang membebani masyarakat segera dihentikan. Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk bantuan pendidikan untuk meringankan beban masyarakat. Jangan sampai kebijakan di tingkat sekolah justru mencederai semangat tersebut,” tegasnya.


Sementara itu, tokoh masyarakat Puji Siswondo juga angkat bicara. Ia menyatakan bahwa seragam sekolah memang dibutuhkan selama tidak memberatkan dan harganya sesuai dengan kualitas yang ditawarkan.


“Seragam penting sebagai identitas, tapi harganya harus wajar dan masuk akal. Jika orientasinya hanya pada keuntungan semata, tentu itu tidak dibenarkan,” ungkap Puji


realinvestigasi.com


Menurutnya, perlu ditelusuri apakah pengadaan seragam tambahan atau seragam identitas benar-benar diatur oleh pemerintah dan bersifat mengikat bagi satuan pendidikan. Ia menyoroti bahwa selama ini harga seragam yang dijual kerap kali harganya terlalu tinggi, bahkan berpotensi menyebabkan anak-anak putus sekolah karena orang tua tidak sanggup membayar.


Puji juga mengkritisi modus penjualan seragam yang dilakukan melalui koperasi sekolah yang tidak jelas legalitas dan strukturnya. “Ada dugaan koperasi tersebut fiktif. Selain itu, banyak sekolah menjual seragam tanpa memberikan bukti pembayaran. Padahal, nota merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual terhadap pembeli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.


Ia menegaskan bahwa praktik jual-beli seragam sekolah ini merupakan "penyakit menahun" yang belum juga ditangani secara serius. “Sudah saatnya pihak-pihak terkait bersikap tegas, dan dibutuhkan kepedulian bersama untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat ini,” pungkasnya.



vdr

Postingan populer dari blog ini

Warga Majapura Bobotsari Geger, Pemuda 26 Tahun Nekat Akhiri Hidup Akibat Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online

 Majapura, Bobotsari – Warga RT 01/05 Desa Majapura digemparkan dengan kabar duka pada Sabtu pagi (23/8), setelah Hendi Pemiliyo (26), seorang pemuda setempat, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di depan kamar mandi rumahnya. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh keponakan korban, Ayu, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Ayu hendak mandi dan mendapati pamannya sudah tergantung. “Saya kaget dan langsung memanggil orang tua,” ujar Ayu dengan suara terbata. Menurut keterangan warga, Hendi dikenal sebagai sosok pendiam dan pernah mengabdikan diri sebagai guru ngaji atau ustadz di salah satu mushola desa tersebut. Namun di balik citra religiusnya, ternyata Hendi juga terjerat kebiasaan bermain judi online yang membuatnya terlilit utang dalam jumlah cukup besar. Keluarga menyebut, sehari sebelumnya Hendi baru saja dikembalikan ke rumah orang tuanya di Majapura oleh pihak keluarga istrinya. “Istri dan keluarganya keberatan karena banyaknya utang yang ditanggung a...

Iuran perpisahan SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Capai 450.000, Ditetapkan Atas Kesepakatan Paguyuban Wali Murid

  REALINVESTIGASI//Purbalingga, 21/5/25–  Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.  Iuran perpisahan kelas VI yang mencapai Rp450.000 per siswa, diklaim sebagai hasil “kesepakatan” paguyuban wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah, Berapapun nominalnya,  pungutan ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat pendidikan gratis.   Klaim “kesepakatan”  tersebut  terasa hampa dan  menipu.  Bagaimana bisa  kesepakatan  dikatakan tercapai  jika  sejumlah wali murid  terpaksa  menelan pil pahit  karena  terhimpit  tekanan  dan  ketidakberdayaan  dihadapkan pada  keputusan  yang  telah  ditetapkan  sebelumnya?  Kebebasan  orang tua  untuk  menolak  terbatas,  sementara  ancaman  terselubung  terhadap  anak-anak mereka  tampak...

Jatuh dari Pohon Kelapa, Warga Kutasari Dilarikan ke Rumah Sakit

  Humas polres purbalingga Realinvestigasi//Polres Purbalingga - Polda Jateng | Seorang penderes jatuh dari pohon kelapa di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (13/1/2025). Akibatnya penderes tersebut mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan peristiwa penderes jatuh dari pohon kelapa terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Korban bernama Tumiarso Sakim (53) warga Desa Meri RT 14 RW 6, Kecamatan Kutasari.  "Korban jatuh dari pohon kelapa saat akan mengambil nira hasil sadapan di kebun kelapa yang lokasinya kurang lebih 500 meter dari rumahnya," ungkap Kapolsek. Disampaikan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Suminto (45) warga Desa Meri. Saksi saat itu sama-sama sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira.  "Saat sedang memanjat, saksi mendengar suara seperti benda terjatuh. Kemudian ada suara minta tolong," kata Kapolsek. Saksi kemudian tu...