Langsung ke konten utama

KSP Bakti Mandiri Banjarnegara, telah menahan Buku Nikah Nasabah sebagai tambahan Jaminan.


realinvestigasi.com


REALINVESTIGASI//  Banjarnegara | KSP Bakti Mandiri Banjarnegara, telah menahan Buku Nikah Nasabah sebagai tambahan Jaminan. 


LSM Harimau setelah mendapat aduan dari nasabah dan di beri surat kuasa sepenuhnya untuk pengambilan Buku Nikah tersebut yang di bikin tambahan jaminan, padahal sudah ada agunan berupa BPKB motor.


Heri Setiawan Sekertaris LSM Harimau dan Wawan Guritno Selaku Kadip Investigasi LSM Harimau, di dampingi oleh awak media Warta Indonesia News, menemui petugas KSP Bakti Mandiri Banjarnegara di kantornya, dan disambut oleh petugas yang jaga.


Kedatangan yaitu untuk mengambil Buku Nikah Nasabah yang di jadikan tambahan agunan pinjaman sebesar Rp. 2.600.000'- dengan cara di cicil.


Yang jadi pertanyaan kenapa sudah ada Jaminan BPKB  masih minta tambahan Buku Nikah, sebagai tambahan Jaminan.


Menurut Wawan Guritno Kadip Investigasi LSM Harimau PAC Punggelan, Bahwa buku nikah bukan obyek agunan yang sah, menurut UU no 42 tahun 1999, tentang jaminan Fidusia dan Hukum Perdata, karena buku nikah bukan barang berharga dan tidak punya nilai hukum atau ekonomi sebagai jaminan.


Jadi jika Koprasi meminta atau menahan Buku Nikah sebagai agunan itu sudah melampaui kewenangan dan  tidak sah secara hukum.


Maka dari kami mohon kepada KSP Bakti Mandiri Banjarnegara untuk segera mengembalikan Buku nikah nasabah yang buat tambahan jaminan," Tuturnya.


Heri Setiawan Sekertaris LSM Harimau PAC Punggelan menuturkan, kami selaku LSM Harimau merasa tersinggung dengan ucapan dari Wakil Kepala Meneger KPS Bakti Mandiri yan tidak mempercayai dengan adanya surat Kuasa dari nasabah, untuk pengambilan buku nikah tersebut. 


Di samping tidak percaya dengan Surat kuasa juga Wakil Ketua Meneger KSP Bakti Mandiri, bilang tidak ada urusan dengan LSM.


Walaupun akhirnya buku nikah tersebut diantarkan ke pada nasabah, tapi tidak diterima oleh nasabah, karena sudah dikuasakan kepada LSM HARIMAU.


Walaupun buku nikah sudah diberikan kepada kami, karena sudah tidak percaya pada surat kuasa tersebut dan juga bilang tidak urusan dengan LSM,maka kami tetap memproses secara hukum yang berlaku dan akan kami laporkan ke pada DPC, DPW dan DPP untuk menindak lanjuti,"ucapnya.


Awak ketika minta klarifikasi kepada Wakil Meneger KSP Bakti tetang Buku Nikah yang di buat tambahan agunan, tidak mau di klarifikasi dan menghindari pertanyaan dari media. 


Dan bilang ini bukan tempat publik padahal sebenarnya kami sudah minta izin, dan Sudak sempat di video, tapi tetap tidak mau memberikan penjelasan.


Maka kami dari Pimpinan Redaksi realinvestigasi.com akam mengawal LSM Harimau yang mau melanjutkan  proses tidak percayanya wakil Meneger dan karyawan KSP Bakti Mandiri terhadap Surat kuasa dari nasabah kepada LSM Harimau guna pengambilan Buku Nikah tersebut.



Ratih

Postingan populer dari blog ini

Warga Majapura Bobotsari Geger, Pemuda 26 Tahun Nekat Akhiri Hidup Akibat Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online

 Majapura, Bobotsari – Warga RT 01/05 Desa Majapura digemparkan dengan kabar duka pada Sabtu pagi (23/8), setelah Hendi Pemiliyo (26), seorang pemuda setempat, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di depan kamar mandi rumahnya. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh keponakan korban, Ayu, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Ayu hendak mandi dan mendapati pamannya sudah tergantung. “Saya kaget dan langsung memanggil orang tua,” ujar Ayu dengan suara terbata. Menurut keterangan warga, Hendi dikenal sebagai sosok pendiam dan pernah mengabdikan diri sebagai guru ngaji atau ustadz di salah satu mushola desa tersebut. Namun di balik citra religiusnya, ternyata Hendi juga terjerat kebiasaan bermain judi online yang membuatnya terlilit utang dalam jumlah cukup besar. Keluarga menyebut, sehari sebelumnya Hendi baru saja dikembalikan ke rumah orang tuanya di Majapura oleh pihak keluarga istrinya. “Istri dan keluarganya keberatan karena banyaknya utang yang ditanggung a...

Iuran perpisahan SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Capai 450.000, Ditetapkan Atas Kesepakatan Paguyuban Wali Murid

  REALINVESTIGASI//Purbalingga, 21/5/25–  Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.  Iuran perpisahan kelas VI yang mencapai Rp450.000 per siswa, diklaim sebagai hasil “kesepakatan” paguyuban wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah, Berapapun nominalnya,  pungutan ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat pendidikan gratis.   Klaim “kesepakatan”  tersebut  terasa hampa dan  menipu.  Bagaimana bisa  kesepakatan  dikatakan tercapai  jika  sejumlah wali murid  terpaksa  menelan pil pahit  karena  terhimpit  tekanan  dan  ketidakberdayaan  dihadapkan pada  keputusan  yang  telah  ditetapkan  sebelumnya?  Kebebasan  orang tua  untuk  menolak  terbatas,  sementara  ancaman  terselubung  terhadap  anak-anak mereka  tampak...

Jatuh dari Pohon Kelapa, Warga Kutasari Dilarikan ke Rumah Sakit

  Humas polres purbalingga Realinvestigasi//Polres Purbalingga - Polda Jateng | Seorang penderes jatuh dari pohon kelapa di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (13/1/2025). Akibatnya penderes tersebut mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan peristiwa penderes jatuh dari pohon kelapa terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Korban bernama Tumiarso Sakim (53) warga Desa Meri RT 14 RW 6, Kecamatan Kutasari.  "Korban jatuh dari pohon kelapa saat akan mengambil nira hasil sadapan di kebun kelapa yang lokasinya kurang lebih 500 meter dari rumahnya," ungkap Kapolsek. Disampaikan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Suminto (45) warga Desa Meri. Saksi saat itu sama-sama sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira.  "Saat sedang memanjat, saksi mendengar suara seperti benda terjatuh. Kemudian ada suara minta tolong," kata Kapolsek. Saksi kemudian tu...