Langsung ke konten utama

Kasus Beras Oplosan Tiga Petinggi PT PIM Jadi Tersangka

raelinvestigasi.com


REALINVESTIGASI// Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penetapan tersangka kasus beras oplosan oleh PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.


“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” ungkap Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Selasa (5/8/25).


Ia menjelaskan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020 yang telah ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras. 


realinvestigasi.com


“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya.


Ia menambahkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung. 


Ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.


“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” jelas Direktur.


agung

Postingan populer dari blog ini

Warga Majapura Bobotsari Geger, Pemuda 26 Tahun Nekat Akhiri Hidup Akibat Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online

 Majapura, Bobotsari – Warga RT 01/05 Desa Majapura digemparkan dengan kabar duka pada Sabtu pagi (23/8), setelah Hendi Pemiliyo (26), seorang pemuda setempat, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di depan kamar mandi rumahnya. Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui oleh keponakan korban, Ayu, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Ayu hendak mandi dan mendapati pamannya sudah tergantung. “Saya kaget dan langsung memanggil orang tua,” ujar Ayu dengan suara terbata. Menurut keterangan warga, Hendi dikenal sebagai sosok pendiam dan pernah mengabdikan diri sebagai guru ngaji atau ustadz di salah satu mushola desa tersebut. Namun di balik citra religiusnya, ternyata Hendi juga terjerat kebiasaan bermain judi online yang membuatnya terlilit utang dalam jumlah cukup besar. Keluarga menyebut, sehari sebelumnya Hendi baru saja dikembalikan ke rumah orang tuanya di Majapura oleh pihak keluarga istrinya. “Istri dan keluarganya keberatan karena banyaknya utang yang ditanggung a...

Iuran perpisahan SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja Capai 450.000, Ditetapkan Atas Kesepakatan Paguyuban Wali Murid

  REALINVESTIGASI//Purbalingga, 21/5/25–  Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di SDN 1 Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.  Iuran perpisahan kelas VI yang mencapai Rp450.000 per siswa, diklaim sebagai hasil “kesepakatan” paguyuban wali murid, komite sekolah, dan pihak sekolah, Berapapun nominalnya,  pungutan ini adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai semangat pendidikan gratis.   Klaim “kesepakatan”  tersebut  terasa hampa dan  menipu.  Bagaimana bisa  kesepakatan  dikatakan tercapai  jika  sejumlah wali murid  terpaksa  menelan pil pahit  karena  terhimpit  tekanan  dan  ketidakberdayaan  dihadapkan pada  keputusan  yang  telah  ditetapkan  sebelumnya?  Kebebasan  orang tua  untuk  menolak  terbatas,  sementara  ancaman  terselubung  terhadap  anak-anak mereka  tampak...

Jatuh dari Pohon Kelapa, Warga Kutasari Dilarikan ke Rumah Sakit

  Humas polres purbalingga Realinvestigasi//Polres Purbalingga - Polda Jateng | Seorang penderes jatuh dari pohon kelapa di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Senin (13/1/2025). Akibatnya penderes tersebut mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto mengatakan peristiwa penderes jatuh dari pohon kelapa terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Korban bernama Tumiarso Sakim (53) warga Desa Meri RT 14 RW 6, Kecamatan Kutasari.  "Korban jatuh dari pohon kelapa saat akan mengambil nira hasil sadapan di kebun kelapa yang lokasinya kurang lebih 500 meter dari rumahnya," ungkap Kapolsek. Disampaikan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Suminto (45) warga Desa Meri. Saksi saat itu sama-sama sedang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira.  "Saat sedang memanjat, saksi mendengar suara seperti benda terjatuh. Kemudian ada suara minta tolong," kata Kapolsek. Saksi kemudian tu...