REAL INVESTIGASI//PEKALONGAN||Seorang buruh tukang jahit di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, mengalami kejadian mengejutkan saat sedang bekerja pada Rabu siang 6 Agustus 2025. Bapak (IS) yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit, didatangi empat orang yang mengaku sebagai pegawai pajak dan membawa surat tagihan tunggakan pajak senilai Rp 2,8 miliar.
Menurut keterangan Bapak (IS), sekitar pukul 14.00 WIB, empat orang yang memakai seragam rapi datang ke rumah sekaligus tempat usahanya. Mereka menunjukkan surat resmi dari kantor pajak dan menjelaskan bahwa (IS) memiliki tunggakan pajak yang sangat besar. Ia yang hanya berpenghasilan pas-pasan dari buruh jahit, merasa sangat kebingungan dan terkejut mendengar jumlah tersebut.
"Saya kaget sekali. Jangankan Rp 2,8 miliar, motor saja masih kredit dan rumah tidak punya. Saya ini cuma tukang jahit, mas. Penghasilan saya paling hanya cukup untuk makan sehari-hari dan bayar kebutuhan anak sekolah," ujar Bapak (IS) dengan suara bergetar.
Keempat orang tersebut meminta Bapak (IS) untuk datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya terdata memiliki tunggakan dari data DJP.
Red_Vdr