𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, REALINVESTIGASI - 22 Januari 2025 Seorang perempuan berinisial P (44), warga Desa Bantarsari, Cilacap, yang bekerja di luar negeri, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan
pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial I, yang disebut sebagai anggota polisi aktif di Polres Gresik.
Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta akibat kejadian tersebut.Menurut pengakuan korban, kasus ini bermula pada Juni 2024, saat ia berkenalan dengan pelaku melalui media sosial TikTok.
Setelah beberapa minggu berkomunikasi, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Korban P juga menceritakan bahwa saat melakukan panggilan video, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh yang membuatnya merasa tidak nyaman. Korban lantas memblokir nomor pelaku.
Tak berselang lama korban dihubungi oleh nomor baru yang mengaku bernama Roy Setiawan dari Unit Reskrim. Roy Setiawan mengaku akan membantu mengawal kasus korban dan mengembalikan uangnya. Namun, ia justru mengancam akan menyebarkan video porno yang disebutnya diambil saat video call dengan pelaku I.
Ancaman ini membuat korban ketakutan dan terpaksa menuruti semua permintaan uang yang disampaikan Roy Setiawan.
Korban P mengaku telah mengirimkan total uang Rp 300 juta melalui transfer ke beberapa rekening berbeda yang bukan atas nama pelaku.
Tim media telah melakukan klarifikasi ke Polresta Cilacap. Berdasarkan informasi yang didapat, inisial I yang dimaksud korban adalah anggota polisi aktif yang berdinas di Polres Gresik.
Korban telah menyimpan semua bukti komunikasi dan transfer sebagai dasar laporan polisi.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝